Publikmalutnews.com
Kamis, September 18, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

PN Ternate Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Piutang Wabup Halsel, Masuk Tahap Pembuktian

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
September 18, 2025
in Hukrim
0
PN Ternate Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Piutang Wabup Halsel, Masuk Tahap Pembuktian

TERNATE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengelar sidang perkara atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) utang piutang nomor perkara : 39/Pdt.G/2025/PN Tte antara Ahmad Assagaf (penggugat ) melawan Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Selatan (Halsel) Helmi Umar Muksin dan Istrinya Mardiana Bopeng (tergugat), Selasa (16/9/2025).

Sidang lanjutan dengan agenda  pembuktian tersebut, Kuasa Hukum Penggugat (Ahmad Assagaf), Asmar Juma dan rekan, mengajukan sejumlah bukti berupa kwitansi peminjaman.

Selain mengajukan sejumlah bukti, kuasa hukum penggugat, juga menghadirkan 1 orang saksi bernama Sendiwarni yang merupakan tetangga sekaligus rekan dari istri penggugat.

Pantauan dalam persidangan, usai memeriksa bukti surat yang diajukan kuasa hukum penggugat, majelis hakim yang diketuai Deni Hendra St Panduko yang didampingi Budi Setiawan dan Albanus Asnanto, melanjutkan sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak penggugat.

Saksi Sendiwarni saat ditanya majelis hakim, mengakui, dirinya dihadirkan dalam persidangan tersebut terkait permasalahan piutang atara Ahmad Assagaf dan Helmi Umar Muksin.

“Saya tahu masalah ini, karena mendiang istri pak Ahmad Assegaf dari 2 tahun lalu sering cerita kalau pak Helmi ada pinjam uang dengan jumlah hampir Rp.1 miliar,” ungkapnya.

“Tetapi, kalau untuk apa uang itu dipinjam saya kurang tahu, karena istri pak Ahmad Assegaf tidak pernah ceritakan, tapi dia sering curhat, bahwa uang yang dipinjam belum dibayar hingga sekarang,” jelas Sendirwani, saksi.

Saksi, juga mengatakan gegara masalah utang yang belum dibayar oleh Wabup Halsel itu, Ahmad Assegaf dan istrinya sering cekcok. **

Previous Post

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Pengurus Suku Wayoli Halbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • PN Ternate Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Piutang Wabup Halsel, Masuk Tahap Pembuktian
  • Kapolda Malut Terima Silaturahmi Pengurus Suku Wayoli Halbar
  • Polsek Ternate Selatan Amankan 72 Galon Minyak Tanah Subsidi
  • Rumah Seorang PNS di Maluku Utara Terbakar
  • ATR/BPN Halteng Target 2026 Program Kabupaten Lengkap

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video