Publikmalutnews.com
Kamis, September 18, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Utara

Drama “Pingpong” Penanganan Kasus Korupsi Dana PKK Oleh Kejari Halut

Ashar Arfane by Ashar Arfane
September 18, 2025
in Halmahera Utara
0
Drama “Pingpong” Penanganan Kasus Korupsi Dana PKK Oleh Kejari Halut

TOBELO- Kasus dugaan korupsi dana PKK Kabupaten Halmahera Utara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri setempat pada 2023 lalu rupanya menuai tanda tanya dari kalangan masyarakat.

Pasalnya, kasus tersebut telah di SP3 kan oleh pihak kejaksaan.

Diketahui, proses awal penyelidikan
Pada Maret 2023, Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Kejari Halut) menyatakan sedang menangani kasus dugaan korupsi dana PKK dari anggaran 2019-2022 senilai Rp 2 miliar.

Bahkan, telah disebitkan bahwa Kejari Halut telah memeriksa 8 orang saksi dan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum hingga kasus tersebut telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Kemudian Pada Mei 2023, Eka Jacob Hayer selaku kasi pidsus yang menangani kasus tersebut dengan lantang menjanjikan akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Padahal kasus tersebut kemudian di SP3 oleh kejaksaan sebelum pergantian Kepala Kejaksaan dan Kepala Seksi pidana Khusus saat itu.

Beberapa waktu lalu juga menuai kritik oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia pada September 2023, yang menilai kasus ini terkesan jalan di tempat

GMNI juga mempertanyakan informasi yang mereka terima bahwa kasus dugaan korupsi dana PKK ini dihentikan proses hukumnya dengan alasan pihak terkait telah mengembalikan kerugian negara.

Dengan kata lain, belum ada informasi terbaru dari Kejaksaan yang membantah atau mengklarifikasi status kasus ini setelah kritik yang muncul pada tahun 2023.

Informasi yang tersedia secara publik terakhir menunjukkan bahwa penanganan kasus ini dipersepsikan mandek oleh sebagian pihak.

Mantan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Halut Eka Jakob Hayer ketika dikonfirmasi melalui Via Whatsapp mengatakan bahwa saat pindah tugas dirinya telah menyerahkan kasus tersebut ke Leonardus Yakadewa selaku Kasi Pidsus yang baru dan kasus tersebut penanganannya masih jalan.

Sementara itu Leon ketika dikonfirmasi justru mengarahkan wartawan untuk menanyakan kembali ke Eka Hayer atas penanganan kasus dugaan korupsi dana PKK itu sendiri.

Sebab, kasus tersebut tidak ada penyerahan ke dirinya saat menjabat, melainkan 2 kasus lain saja yang diserahkan yakni Kasus dugaan korupsi Dinas Satpol PP dan SPBN Wosia.

“Kasus ini sudah diselesaikan sebelum saya bertugas di Halut, intinya tidak ada penyerahan perkara PKK jadi saya tidak tahu” singkat Kasi Pidsus Kejari Halut Leonardus Yakadewa.

Terpisah, Akademisi Hukum Universitas Hein Namotemo Gunawan Hi Abas kepada awak media mengatakan. Untuk kasus dugaan korupsi PKK sendiri kemungkinan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Betapa tidak, di tahun 2019 saat COVID-19 melanda, banyak agenda yang ditiadakan sehingga seharusnya ditangani secara transparan oleh Kejaksaan Negeri Halut.

Meski, bersangkutan telah mengganti kerugian negara, akan tetapi kasus tersebut sudah naik status penyidikan bukan berarti menggugurkan proses hukumnya.

“Di tahun itu seperti kita ketahui terjadi musibah Covid -19 dan banyak agenda yang ditiadakan. Baik itu rapat atau pertemuan tatap muka dan agenda lainnya. Tetapi nyatanya dana tersebut cair tanpa ada kegiatan karena covid itu, sehingga jika dihentikan proses hukum dana PKK wajib kita pertanyakan indikatornya,” katanya.

Sekedar diketahui, ditahun 2019 dana PKK dialokasikan senilai Rp966.580.000, ditahun 2020 digelontorkan kembali sebesar Rp936.700.000, kemudian tahun 2021 senilai Rp 627.491.158 dan tahun 2022 sebesar Rp. 660.000.000. (**)

Previous Post

Sidang Kasus Pengeroyokan di Togafo Digelar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Drama “Pingpong” Penanganan Kasus Korupsi Dana PKK Oleh Kejari Halut
  • Sidang Kasus Pengeroyokan di Togafo Digelar
  • PN Ternate Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Piutang Wabup Halsel, Masuk Tahap Pembuktian
  • Kapolda Malut Terima Silaturahmi Pengurus Suku Wayoli Halbar
  • Polsek Ternate Selatan Amankan 72 Galon Minyak Tanah Subsidi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video