Publikmalutnews.com
Rabu, Desember 10, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Tengah

ATR/BPN Halteng Target 2026 Program Kabupaten Lengkap

Penulis: Sahril

Redaksi by Redaksi
September 16, 2025
in Halmahera Tengah
0
ATR/BPN Halteng Target 2026 Program  Kabupaten Lengkap

WEDA,MPe – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kabupaten Halmahera Tengah menargetkan pada tahun 2026 ” Kabupaten lengkap ” di seluruh wilayah kabupaten Halmahera Tengah.

Kepala kantor ATR/BPN Halteng, Gad Momole mengatakan, program kabupaten lengkap intinya pengukuran dan pemetaan sebidang tanah yang ada di wilayah kabupaten Halteng atau Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Program ini Target pada tahun 2026 sebesar 4000 hektar dari pembiayaan melalui APBN,” ungkap Gad Momole putra asal ibu kabupaten Halmahera Barat.

Lanjutnya, kita sudah persiapan lokasi sementara ada dua titik, titik pertama di seluruh kecamatan Patani, Gebe dan sebagian Weda.

Intinya seluruh bidang tanah di Halteng akan petakan, untuk terhindar dari konflik karena masalah tanah sangat sensitif apalagi wilayah Halteng ada tambang jadi potensi konflik akan terjadi,” cetusnya.

Untuk itu, kami sekaligus mengindentifikasi bidang – bidang tanah yang sudah bersertifikat dan belum bersertifikat yang teridentifikasi sehingga masalah pertanahan berkurang.

Dengan terdata, data yang lengkap serta data akurat, valid akan memudahkan proses – proses pendaftaran tanah sehingga bidang tanah yang di milikinya,” tambahnya.

Karena bidang tanah yang di miliki mempunyai kekuatan hukum jelas karena ada sertifikat tanah yang sah, batas wilayah tanah kiri ke kanan dan dari depan ke belakang.

“Bilamana seseorang sudah memilik sertifikat tanah yang di keluarkan oleh ATR/BPN setempat maka tidak ada lagi yang menganggu gugat,” singkatnya.(ril)

Previous Post

Polda Papua Barat Terima Audensi PT Pertamina Bahas Penguatan Sinergi dan Keamanan Obvitnas

Next Post

Rumah Seorang PNS di Maluku Utara Terbakar

Next Post
Rumah Seorang PNS di Maluku Utara Terbakar

Rumah Seorang PNS di Maluku Utara Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bank Maluku-Malut KCP Weda Naik Status
  • Yopi Saraung Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi ISDA Taliabu
  • Resmi Mendaftar : Riza Faizah Optimis Terpilih Ketua Pengkot TI Kota Ternate
  • Malut United Apresiasi ke KONI Pusat dan Pemangku Kepentingan Tinjau Stadion Gelora Kie Raha
  • Kejati Malut Jadwalkan Pemeriksaan Aliong Mus Terkait Sejumlah Kasus Korupsi di Taliabu ‎

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video