TERNATE – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menjatuhkan vonis kepada 4 terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual Fiktif 21 desa di Kabupaten Pulau Taliabu, dengan hukuman masing-masing selama 4 tahun kurungan penjara.
Vonis ini dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim Budi Setyawan, dalam sidang lanjutan yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi PN Ternate pada Senin (15/9/2025).
Majelis hakim berkesimpulan ke 4 terdakwa masing-masing, Suprayidno, Hayatuddin Ukasa, M Rizal Diagatama Fuad dan Melankton Ralendesang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana secara bersama-sama sebagaiman dakwaan primer melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor (No) 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo asal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suprayidno, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,”kata hakim Tipikor.
Mantan kepala dinas PUPR Kabupaten Taliabu ini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 574 juta sekian subsider 3 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selama 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.312.731.741 subsider 2 tahun 10 bulan.
Terdakwa lainnya, Hayatuddin Ukasa, dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan penjar serta membayar uang pengganti sebesar R 39 juta sekian subsider 1 tahun penjara.
Sebelumnya, mantan Direksi dan Staf PUPR Taliabu ini dituntut JPU selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 899 juta lebih subsider pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan.
Terdakwa M Rizal Diagatama Fuad divonis selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.24 juta sekian subsider 4 bulan penjara.
Vonis terhadap Direktur CV. Pelangi Valhala ini lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan pidana penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta subsider 10 bulan penjara.
Sementara terdakwa Melankton Ralendesang selaku pihak yang menyiapkan perusahaan dalam proyek fiktif tersebut, divonis hakim selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp.200 juta subsider 1 bulan penjara serta dibebankan untuk membayar uang penganti sebesar Rp.100 juta subsider 1 tahun penjara.
Vonis terhadap Melankton lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp114.458.000 subsider 2,5 tahun penjara.
“Hal-hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberkasan tindak pidana korupsi, atas perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara cq pemkab Kepulauan Taliabu sebesar Rp 3 miliar sekian. Hal -hal yang meringankan, para terdakwa berterusan terang dalam persidangan, memiliki tanggung keluarga dan para terdakwa belum pernah dihukum,” tutur hakim.
4 terdakwa maupun penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Sekadar diketahui, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini sekitar Rp 3,6 miliar dari nilai anggaran proyek pembangunan MCK Rp 4,35 miliar.**