JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, bakal mendalami dugaan keterlibatan Direktur Utama PT Nusa Halmahera Minerals (NHM)), Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert, dalam kasus pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, JPU KPK kini tengah mendalami peran semua pihak. “Terkait dengan AGK (Abdul Gani Kasuba), khususnya Haji Robert. Ini nanti pihak JPU, karena di sini juga banyak pihak yang terkait,” kata Asep di Jakarta, Rabu (10/9) seperti dilansir dari JPNN.
Nama Haji Robert sebelumnya pernah muncul dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK pada Agustus 2024. Menurut Asep, tim penuntut kini menyiapkan strategi lanjutan, termasuk upaya pemulihan aset.
“Jadi, pihak JPU akan mendalami ini, sedang mendalami ini. Itu nanti akan dibuat perkembangan penuntutan. Jadi hasil perkembangan penuntutan seperti ini,” jelasnya.
Meski status tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba otomatis gugur karena telah meninggal dunia, KPK memastikan fokus beralih pada pemulihan aset.
“Tersangkanya meninggal dunia, demi hukum harus dihentikan. Saat ini kami fokus pada asset recoverynya,” tegas Asep.
Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam pengurusan WIUP di Maluku Utara, di mana mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba juga sempat dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, sebelum meninggal dunia pada Maret 2025.
Sumber : JPNN