TERNATE- Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Maluku Utara Pos Pelayanan Jailolo musnahkan 100 kilogram daging babi tanpa dokumen karantina dan persyaratan lainnya.
“Tindakan tegas pemusnahan ini dilakukan guna menjaga Maluku Utara tetap bebas dari ancaman hama dan penyakit hewan berbahaya, seperti PMK. Terpenting langkah ini untuk menjaga status zona hijau yang saat ini masih dimiliki wilayah ini,” kata Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo dalam siaran pers diterima ANTARA di Ternate, Jumat.
Dia menyebut, upaya preventif terhadap ancaman penyakit hewan berbahaya, Hal demikian untuk mempertahankan Maluku Utara sebagai daerah bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, jumlah populasi hewan rentan PMK di Maluku Utara, yaitu sapi sebanyak 111.175 ekor, kerbau 1.508 ekor, kambing 145.601 ekor, dan babi 52.126 ekor. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga sumber daya alam hayati dengan lapor karantina dan mematuhi peraturan karantina.
Pemusnahan pada Kamis (11/9) di Jailolo, Halmahera Barat, dilakukan dengan cara mengubur daging dan menyiram cairan EM4 ( _Effective Microorganism_ 4), guna mempercepat proses dekomposisi (penguraian). Kemudian penyemprotan disinfektan pada area sekitar untuk mencegah penyebaran mikroorganisme berbahaya.
Tindakan karantina ini, Sugeng menjelaskan, sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam pasal tersebut mengatur bahwa pemusnahan media pembawa berupa hewan, ikan, dan tumbuhan, atau produknya dapat dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan atau cara pemusnahan lain yang sesuai.
“Pemusnahan dengan cara yang sesuai, media pembawa atau komoditas tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit, serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati,” jelas Sugeng.
Kronologinya, petugas Karantina yang melakukan pengawasan rutin mendapati daging tersebut di KM Permata Obi asal Manado, Senin (8/9). Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah boks tanpa segel karantina, setelah dibuka berisi daging babi. Pemilik barang tidak dapat menunjukkan dokumen karantina dan sertifikat veteriner dari pelabuhan asal.
Pemilik barang telah diberi waktu 3×24 jam untuk penolakan sesuai prosedur. Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan daging tersebut belum juga dikembalikan ke daerah asal. Dengan demikian, daging babi yang masuk secara ilegal tersebut harus dimusnahkan.
“Barantin melakukan tindakan karantina sebagai salah satu bentuk implementasi sistem biosekuriti. Sesuai arahan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean, karantina memberikan pelindungan terhadap sumber daya alam hayati dengan pertahanan hayati (biodefense),” tambah Sugeng. (**)