TERNATE — Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara resmi menahan 4 tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Togafo, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate.
4 tersangka masing-masing berinsial NA, AH, SD dan EM, yang diduga mengeroyok IRT, B (60), pada Jumat, 27 Desember 2024 lalu, sampai babak belur.
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Ternate Joice Amelia Ussu melalui Kasi Intelijen, Aan Syaeful Anwar membenarkan adanya penahanan terhadap 4 tersangka pengeroyokan itu. Ia mengatakan para tersangka ditahan pada Senin, 8 September 2025 di Lapas Perempuan Kelas III Ternate.
“Untuk 4 tersangka dugaan pengeroyokan di Kelurahan Togafo udah ditahan di Lapas Senin kemarin,” ucap Syaeful saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat 12 September 2025.
Lanjut Syaeful, kini status dari 4 tersangka telah menjadi terdakwa karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk segera disidangkan yang akan digelar dalam waktu dekat. “Pada Rabu 17 September (2025) mulai sidang perdananya 4 terdakwa itu di pengadilan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Polsek Pulau Ternate menetapkan 4 tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap B (60), seorang IRT di Kelurahan Togafo, Kecamatan Pulau Ternate akhir Desember tahun lalu. Korban B saat ini mengalami gangguan penglihatan akibat dari pengeroyokan itu. **