TERNATE- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara resmi meluncurkan Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, Selasa (09/09/2025).
Acara yang dipusatkan di Ruang Rapat Kanwil ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Maluku Utara Lalu Harisandi, para pejabat administrator, serta Ketua IPPAT Maluku Utara Helmy.
Launching dilakukan secara daring dan diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, para PPAT di Provinsi Maluku Utara, serta perwakilan dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Dalam kesempatan tersebut,
Kakanwil Lalu Harisandi didampingi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Julaiha Batuna serta Ketua IPPAT Provinsi Maluku Utara Helmy meresmikan layanan ini dengan menekan tombol launcher pada layar yang telah disediakan.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN terus melakukan langkah transformasi layanan publik melalui digitalisasi, termasuk layanan peralihan hak atas tanah. Beliau menyampaikan bahwa layanan ini hadir untuk menyederhanakan proses, mempercepat waktu pelayanan, dan meningkatkan transparansi.
“Dengan hadirnya layanan Peralihan Hak Atas Tanah secara Elektronik, PPAT dapat langsung membuat akta, mengunggah dokumen melalui aplikasi pelaporan akta, hingga melakukan pembayaran secara elektronik. Proses administrasi yang sebelumnya membutuhkan banyak tahapan manual kini menjadi lebih praktis dan efisien,” ungkap Kakanwil.
Selain itu, layanan ini memungkinkan adanya monitoring peralihan hak secara real-time yang memberikan kepastian bagi masyarakat maupun PPAT, serta menjamin bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kakanwil menekankan bahwa inovasi ini akan mendukung prinsip pelayanan profesional, terpercaya, dan bebas dari praktik yang tidak sesuai aturan.
“Peluncuran sistem peralihan hak elektronik ini juga menjadi bagian dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan Maluku Utara sebagai provinsi yang maju, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” tambahnya dalam sambutan.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat Maluku Utara kini dapat memperoleh kepastian hukum dan pelayanan yang lebih cepat dalam proses peralihan hak atas tanah.
PPAT di seluruh provinsi mendapatkan dukungan sistem yang memudahkan kinerja mereka, sementara pemerintah daerah memperoleh manfaat berupa tertib administrasi pertanahan yang berimplikasi positif pada pembangunan serta diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang efisien, modern, dan dapat diandalkan di Provinsi Maluku Utara. (**)