TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan bendahara pengeluaran pembantu di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara (Malut) M. Syahrastani alias Atan selama 2,6 tahun kurungan penjara atas dugaan korupsi uang makan minum (mami) dan perjalanan dinas WKDH tahun anggaran 2022.
JPU Kejari Tidore, Muhammad Fajrin, membacakan tuntutan menyatakan, Atan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor (No) 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
“Menuntut dijatuhi pidana penjara terhadap terdakwa Atan dengan pidana penjara selama 2,6 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan pidana kurungan,” kata JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (9/9/2025).
Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.2. 777.405.960, yang diperhitungkan dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2.777.405.960.
“Terdiri dari pembayaran sebesar Rp. 2.574.773,984,63 yang dititipkan kepada Penyidik Kejati Malut dan Penuntut Umum Kejari Tidore Kepulauan sebagai pengembalian kerugian negara dan sebesar Rp,202.631.975.00 sebagai perhitungan uang pengganti,” lanjut JPU.
Usai mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang dipimpin Kadar Nooh sebelum menunda sidang dan melanjutkan pada Selasa (17/9) pekan depan. Hakim emberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya, untuk melakukan pembelaaan.
Penasehat hukum maupun terdakwa yang mendapat kesempatan tersebut, langsung menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan JPU tersebut.
Diketahui Atan diduga melakukan tindak pidana korupsi di masa Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin Ali. **