MAKASSAR– PT Pupuk Indonesia (Persero) mengajak seluruh petani terdaftar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk segera menebus pupuk bersubsidi yang tersedia pada kios/pengecer di wilayahnya masing-masing.
Hal ini berlaku pula bagi petani terdaftar di bagian Indonesia Timur yang saat ini ketersediaan pupuk bersubsidi dan nonsubsidi berjumlah 246.919 ton per tanggal 31 Agustus 2025.
GM Regional 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani mengatakan bahwa penebusan pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan mudah, yakni petani terdaftar datang ke kios/pengecer dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan uang tunai sejumlah alokasi yang ditebus.
“Sebagai BUMN, kami ingin memastikan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi di Indonesia Timur tetap ada sesuai dengan alokasi yang ditetapkan Pemerintah sehingga ketersediaannya dapat memenuhi kebutuhan pupuk petani. Kami mencatat stok pupuk subsidi tercatat 233.599 ton dan pupuk nonsubsidi 13.320 ton per tanggal 31 Agustus 2025,” demikian ungkap Wisnu.
Jumlah pupuk subsidi yang mencapai 233.599 ton ini terdiri dari urea 100.588 ton, NPK 119.682 ton, NPK Formula Khusus 8.404 ton, dan organik 4.925 ton. Seluruh stok pupuk subsidi ini tersedia di 14 provinsi di Indonesia bagian timur, antara lain di Provinsi Maluku dan Maluku Utara dengan jumlah stok sebesar 3.995 ton yang terdiri dari urea 1.868 ton, NPK 2.127 ton.
Wisnu memastikan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukan kepada petani terdaftar RDKK sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025. Pada aturan ini ditetapkan pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani di subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).
Luas lahan yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi maksimal 2 hektar, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.
Dengan kata lain, kata Wisnu, bagi petani yang tidak sesuai kriteria pada Permentan Nomor 15 Tahun 2025 maka tidak berhak atau tidak mendapatkan alokasi subsidi pupuk dari Pemerintah sehingga tidak bisa menebus pupuk bersubsidi di kios/pengecer.
Selain subsidi, Pupuk Indonesia juga menyediakan pupuk nonsubsidi atau komersil yang dapat dimanfaatkan oleh petani khususnya yang tidak terdaftar atau tidak memiliki alokasi subsidi dari Pemerintah. Adapun jumlah pupuk komersil yang disediakan tercatat 13.320 ton yang terdiri dari urea 6.764 ton dan NPK 6.556 ton per tanggal 31 Agustus 2025.
Pupuk Indonesia bukan satu-satunya produsen serta penyalur pupuk nonsubsidi atau komersil di Indonesia Timur sehingga petani dapat memilih produk pupuk untuk memenuhi kebutuhan pupuk. Namun, jika petani petani membutuhkan pupuk nonsubsidi produksi Pupuk Indonesia bisa menghubungi layanan pelanggan di nomor bebas pulsa 0800 100 8001 atau Whatsapp di nomor 0811 9918 001.
“Kami memastikan bahwa pihak-pihak yang berperan dalam saluran penjualan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Indonesia Timur, memiliki kualifikasi yang memadai dengan menjunjung prinsip kesetaraan, fairness, dan pemberlakuan sistem reward dan punishment yang mengikat,” katanya.
Pada tahun 2025, lanjutnya, Pupuk Indonesia telah menunjuk 226 pelaku usaha distribusi (PUD) dan 2.144 penerima pada titik serah (PPTS atau kis/pengecer) yang menangani 14 provinsi di Indonesia Timur. Adapun pihak-pihak tersebut diberikan kewenangan penyaluran hanya terhadap wilayah tertentu sesuai dengan penugasan dari Pupuk Indonesia.
Dapat diketahui, sebanyak 14 provinsi di Indonesia bagian Timur yang mendapat alokasi pupuk subsidi tersebut adalah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. (**)