SULA – Praktisi hukum, Agus R Tampilang, menyoroti kasus dugaan korupsi proyek fiktif pembangunan jalan sentra perkebunan ruas desa Saniahaya – Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula dengan pagu anggaran Rp 5,2 miliar sekian tahun 2023, yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula.
“Proyek ini arahan dari pihak yang memegang kekuasaan, namun arahannya itu dilakukan dengan cara-cara licik sehingga tidak mudah dilihat dengan kasat mata,” sebut Agus, Jumat (5/9/2025).
Agus mengatakan, proyek yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama tersebut dikendalikan oleh YPS alias Yopi, seorang kontraktor yang pernah bermasalah terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan MCK Kabupaten Pulau Taliabu. Yang namun sampai saat ini (Yopi) belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Olehnya itu, Agus menyarankan, kepala dinas Kabupaten Kepulauan Sula agar berani buka-bukan mengenai proyek tersebut.
“Saya sarankan kepada kepala dinas PUPR Sula dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan jalan sentra Saniahaya-Modapuhi, segera membuka kasus ini secara terang-benderang. Jangan mau dijadikan korban oleh penguasa. Karena CV Sumber Berkat Utama sebagai rekanan yang mengerjakan proyek tersebut direkturnya bernama Devit B, yang tak lain merupakan adik ipar seorang bandit bernama Yopi (YPS). Yopi ini adalah pemain proyek fiktif di kabupaten Pulau Taliabu, bahkan dia juga saat ini sedang berkasus dan ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, ” ujar Agus.
Tuduhannya itu lanjut dia, bukan tidak berdasar, sebab, modus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan MCK Taliabu mirip dengan yang dilakukan Yopi dalam proyek fiktif pengerjaan lapis penetrasi makadam (Lapen) jalan Saniahaya-Modapuhi. “Jadi modusnya sama persis dengan kasus 21 MCK yang di Taliabu yang dia (Yopi) pernah kerjakan yang pada akhirnya mengorbankan orang lain,” katanya.
Selain Yopi, Agus berharap penyidik Kejari Sula juga mengungkap aktor lainnya yakni AM, selaku mantan Bupati Pulau Taliabu, yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi jalan sentra perkebunan yang menelang anggaran senilai Rp 5,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tersebut.
Anggaran pekerjaan pembangunan proyek jalan Saniahaya-Modapuhi tersebut saat dilakukan pencairan langsung masuk ke rekening CV Sumber Berkat Utama namun uang tersebut diduga selain dinikmati oleh Yopi juga dinikmati oleh bigbosnya, AM, mantan Bupati Pulau Taliabu
“Jadi, pas uangnya cair Yopi ini memerintahkan adik iparnya, Devit B, itu melakukan transfer ke dia dan ke bigbosnya yakni mantan bupati Pulau Taliabu inisial AM dengan menggunakan rekening atas nama orang lain. Dan informasi yang kami terima bahwa pihak –pihak atau orang-orang yang rekeningnya dipinjam oleh dia (Yopi) itu saat ini kabur/menghilang dengan tujuan merintangi penyelidikan,” ungkapnya.
“Proyek fiktif jalan Saniahaya- Modapuhi ini kan sudah jelas-jelas yang mengerjakan adalah perusahaan milik Yopi kemudian adik iparnya, Devit B, dijadikan direktur. Bila penyidik Kejari Sula lengah maka saya pastikan yang bersangkutan (Yopi) bisa menghindar dari tanggung jawab dan akan mengorbankan pihak lain lagi,” tegas mantan Jurnalis Hukrim ini.
Oleh karena itu Agus begitu yakin dugaan kuat adanya keterlibatan kontraktor Yopi dan mantan Bupati Pulau Taliabu, AM, dalam proyek fiktif jalan Saniahaya – Modapuhi tersebut sudah masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH)dalam konteks tindak pidana korupsi melanggar Undang-Undang yang berlaku, baik secara formil (bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tertulis ) maupun secara materiil (melanggar norma-norma kesusilaan, kesopanan, atau nilai-nilai keadilan umum di masyarakat), dan mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan bagi diri sendiri/orang lain.
“Karena perbuatan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan tercela sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai penyempurnaan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang kembali dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak idana korupsi,” tandas Agus. **