
TERNATE — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), I.D alias Ismail secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Kamis (4/9/2025).
Ismail dilaporkan oleh Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi uang realisasi jasa kantor honorarium rohaniawan yang dialokasikan sebesar Rp 4,8 miliar sekian di tahun 2023 yang saat ini telah menjadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Malut.
“Hari ini kami resmi melaporkan (Sekda Kota Tidore Kepulauan) ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait dengan dugaan kasus korupsi realisasi belanja jasa kantor – honorarium rohaniawan pada bagian Kesra Setda yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 4. 852. 500.000.00, mengakibatkan realisasi belanja jasa kantor tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” ungkap Ketua LPP-TIPIKOR Ternate, Tusri Karim, ditemui usai memasukan laporan pengaduan.
Selain itu, lanjut dia, retribusi pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UMKM Tikep dengan temuan Rp 46 juta sekian diduga tak disetorkan ke kas daerah. Dan juga pembangunan 3 gedung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Tikep yang dialokasikan sebesar Rp 218 juta terdapat kelebihan pembayaran sebagaimana dengan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Malut Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024.
“Kemudian pengelolaan retribusi belum sesuai ketentuan mengakibatkan kekurangan penerimaan yang belum disetorkan atas retribusi pelayanan pasar sebesar Rp 46. 498. 100,00. Serta kekurangan volume beberapa pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan pada 3 SKPD sebesar Rp 218.236.378.82, yang mengakibatkan kelebihan pembayararan sebesar Rp 183. 374.044.29,” urai Tusri Karim.
Bahwa dugaan kasus tersebut sebagaimana di uraikan di atas pihaknya, kata Tusri Karim, ada indikasi kuat melibatkan Sekda Kota Tikep, I.D alias Ismail.
“Maka kami mengadukan hal ini agar Kejati Maluku Utara harus bersikap tegas memanggil sudara ID sebagai Sekda Kota Tidore Kepulauan agar dimintai keterangan karena yang bersangkutan adalah selaku penanggung jawab penuh dalam 3 item tersebut,” pintahnya.
“Karena hari ini kami juga kami akan secara resmi melaporkan secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara,” tegas Tusri Karim mengakhiri. **