
TERNATE – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI), kuasa hukum 11 masyarakat adat Maba Sangaji, melayangkan somasi terbuka kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Kamis 4 September 2025.
Somasi tersebut disampaikan setelah beredarnya sebuah video di media sosial pada Senin 1 September 2025 lalu yang menampilkan Sherly menemui massa aksi di depan kantor DPRD Kota Ternate dan menyampaikan terkait kasus perlawanan warga terhadap aktivitas tambang nikel.
Dalam video tersebut, Sherly menyebut “sesuai fakta persidangan, ada bakar membakar mobil polisi” dalam kasus yang menjerat sebelas warga penolak tambang. Pernyataan itu dinilai menyesatkan dan mencederai perjuangan hukum warga adat yang tengah menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan.
Menurut Lukman Harun, kuasa hukum TAKI, pernyataan gubernur merupakan bentuk pembohongan publik. Ia menilai, ucapan Sherly sengaja menggiring opini masyarakat seolah-olah dirinya mengetahui fakta persidangan, padahal warga yang menjadi terdakwa sedang memperjuangkan ruang hidup, bukan melakukan tindak kriminal.
Lukman menegaskan, hingga tiga kali persidangan berlangsung, tidak pernah ada keterangan saksi yang menyebut adanya pembakaran mobil polisi. Sebaliknya, kendaraan yang dipakai aparat dalam penangkapan warga justru diduga merupakan milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
“Bahwa pernyataan ‘sesuai fakta persidangan’ yang berkali-kali diucapkan gubernur, adalah bentuk kesengajaan untuk memberi legitimasi atas peristiwa hukum, yang ia sendiri tidak tahu secara jelas. Pernyataan tersebut sangat merugikan klien kami,” jelas Lukman, sebagaimana dikutip dalam surat somasi terbuka TAKI, Kamis hari ini.
TAKI menyebut, pernyataan gubernur tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi memperburuk stigma terhadap masyarakat adat yang tengah mencari keadilan. Mereka menilai, ucapan tersebut bisa memengaruhi opini publik sekaligus menekan independensi hakim dalam memutus perkara.
Wetub Toatubun, bagian dari tim hukum TAKI, menegaskan bahwa pihaknya memberi waktu 3 x 24 jam bagi Sherly Tjoanda untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Permintaan maaf itu diminta dilakukan melalui konferensi pers dan dipublikasikan di akun media sosial resmi milik gubernur.
“Dalam waktu 3 x 24 Jam jika Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda tidak meminta maaf atau mengindahkan permintaan di atas, maka kami yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi akan menempuh jalur hukum,” kata Wetub.
Somasi terbuka ini sekaligus menjadi penegasan sikap TAKI untuk melindungi hak-hak warga adat Maba Sangaji yang menolak tambang nikel. Mereka menegaskan perjuangan warga bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya mempertahankan ruang hidup dari ancaman industri ekstraktif.(**)