SOFIFI – Praktisi Hukum Maluku Utara (Malut), Agus R. Tampilang menduga orang-orang dekatnya Gubernur Malut Sherly Tjoanda, diduga terlibat dalam mengintervensi tender proyek dilingkup Pemprov Malut.
Hal ini disampaikannya, karena ada oknum-oknum pengusaha yang mengaku sebagai orang dekatnya Gubernur ini diduga mengatur dan menentukan siapa pemenang setiap tender proyek yang dilelang.
Ia bahkan menilai hal ini mulai bermunculan ketika oknum-oknum yang mengklaim (orangnya gubernur) atur-atur pengadaan, dan terlihat sudah ada ambisi gubernur kecil.
Agus mengatakan, wacana ini menjadi pembicaraan hangat di internal para pengusaha jasa konstruksi yang sementara mengikuti lelang.
“Dari cerita beberapa rekanan yang tengah mengikuti lelang, mereka mengaku ada dugaan campur tangan dari orang-orang yang mengklaim bagian dari lingkaran Gubernur Maluku Utara,” ujar Agus, Rabu 3 September 2025.
Akibat dari proses tender tersebut, kata Agus tidak lagi transparan dan akuntabel, bahkan verifikasi persyaratan dokumen dan kelengkapan perusahaan sampai penetapan pemenang tender dilakukan di luar aturan yang berlaku.
“Selain itu, kelompok kerja atau pokja pengadaan dan kepala-kepala OPD tertentu tidak lagi steril dan tergoda intervensi dari pihak luar karena takut,” katanya.
Meski begitu, Agus tak menyebut secara detail proyek-proyek apa saja diduga ada “main mata” dari orang-orang yang mengatasnamakan lingkaran kekuasaan dan pertimbangan, karena kerahasiaan sumber.
“Ada juga yang mengaku tahapan verifikasi mereka tidak diundang, semua persyaratan dipenuhi, termasuk harga penawaran, alatnya juga lengkap,” tukasnya.
Yang lucunya lagi pemenang atau berada pada urutan pertama tidak di undang oleh pokja III yang diketuai sehingga pihak kontraktor yang merasa dicurangai disarankan memberikan sanggahan pada panetia sebab apa yang dilakukan oleh panitia ini sudah tentu mendapat arahan dari tangan-tangan yang tak kasat mata untuk memenangkan kontraktor tertentu.
Jika sanggahan tidak dihiraukan oleh panitia pihak rekanan yang merasa dijalimi juga bisa memberikan teguran hukum dengan cara memberikan somasi kepada panitia sebab apa yang dilakukan oleh panita secara prosudural tidak dapat dibenarkan apalagi sebagian panitia pada pokja III ini sudah sering diperiksa oleh jaksa
Selain itu mantan Jurnalis Hukrim ini juga menyarankan, oknum yang mengaku bagian dari lingkaran Gubernur Sherly ini harus segera dilaporkan, karena “Siapapun yang mengklaim orangnya gubernur harus dilaporkan dan gubernur harus segera evaluasi pokja-pokja tersebut
“Saya yakin dan percaya bahwa pengakuan itu bukan lagi kabar angin, akan tetapi ada faktanya ketika dilaporkan,” tambahnya.
Agus menilai, pengadan proyek dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak mengedepankan objektivitas dan transparansi, pengadaan dilakukan dengan syarat kepentingan tim sukses dan partai politik, sehingga membawa nama Gubernur.
“Panitia pangadaan barang dan jasa juga harus benar-benar objektif dalam menilai dan memilih kontraktor (rekanan), sebab ada resiko dari proses tender proyek dengan cara kotor tersebut, dan bisa berakhir di penjara,” pungkasnya.
Agus menegaskan pihak penyedia lebih hati-hati menentukan bintang perusahaan pemenang, karena penentuan pemenang tender harus benar-benar sesuai koridor, hukum bukan bisikan-bisikan dari kontraktor maupun orang yang mengaku dan membawa nama gubernur langsung dimenangkan.
“Saya tegaskan kepada agar aparat pennegak hukum (APH), baik itu Kejati dan Polda Maluku Utara maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) turut mengawasi jalannya proses lelang proyek di Pemprov Maluku Utara,” tegasnya.**