Publikmalutnews.com
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sosok Pelaku Perampokan Sadis di Toko Al-Nizam, Gamalama, Ternate

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Agustus 27, 2025
in Hukrim
0
Sosok RA (kiri) pelaku pencurian disertai kekerasan di toko Al-Nizam, Kelurahan Gamalama, Ternate, pada Jumat 25 Juli (2025) lalu berhasil diringkus petugas.

TERNATE — Tim Gabungan dari Satreskrim Polres Ternate dan Resmob Polda Maluku Utara, akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan (curas) yang terjadi di toko Al-Nizam, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate pada Jumat, 25 Juli 2025 dini hari, lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku yang diketahui berinisial RA (25) alias Rifaldi, di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate tepatnya di depan kantor PLN Ternate pada Kamis (14/8) sekitar pukul 04.20 WIT.

Terungkap! usai melakukan perampokan di toko Al-Nizam, pria asal Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan itu kembali melakukan pencurian di 2 toko, yakni toko Endang dan toko Riski di Ternate.

“Tersangka Rifaldi ini 3 kali melakukan aksi pencurian, yang pertama di tokoh Al-Nizam pada 25 Juli kemudian tokoh Endang pada 5 Agustus dan kemudian di tokoh Riski pada 14 Agustus (2025),” kata Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus curas dan curat oleh Polres Ternate dan Polda Malut didampingi jajaran Polres Ternate, Rabu (27/8).

Lanjut Irjen Pol Waris Agono, Rifaldi saat merampok di toko Al-Nizam menusuk korban, Siswanto Domili (31), yang sementara berada di dalam toko sebanyak 5 kali tusukan, setelah itu pelaku lalu mengasak uang Rp 100 juta dengan mengancam istri korban agar menyerahkan uang tersebut.

“Pelaku mengambil uang Rp 100 juta kemudian menyerang korban dengan 5 kali tusukan,” ungkap Irjen Pol Waris Agono.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa sweater, pisau dapur, dan uang tunai diduga sisa hasil pencurian sebesar Rp 29.230.000, dan uang pecahan Rp 50 ribu yang terdapat bekas bercak dara sebanyak Rp 5,5 juta. Barang bukti ini ditemukan petugas di dalam kamar kosĀ  Rifaldi.

“Uang yang ada bercak dara ini akan kita kirim ke Labfor untuk mengecek apakah daranya korban atau mungkin darahnya pelaku dan sebagainya,” jelas Irjen Waris Agono sambil memperlihatkan barang bukti beserta tersangka Rifaldi.

12 hari setelahnya, lanjut Irjen Waris Agono, pada Selasa, 5 Agustus sekitar pukul 03.00 WIT, Rifaldi kembali melakukan aksi pencurian di toko Endang yang juga TKP-nya di Kelurahan Gamalama. Di sini, Rifaldi berhasil mengasak uang Rp 25 juta, uang tersebut kemudian digunakan Rifaldi membeli sepeda motor Scoopy.

“(Jadi) hasil pencurian dan kekerasan di toko Endang kemudian pelaku gunakan untuk membeli 1 unit sepeda motor,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dalam pencurian di toko Endang berupa pisau yang sama saat digunakan di toko Al-Nizam, dan 1 buah parang berukuran kecil yang ditemukan dalam bagasi motor scoopy milik tersangka.

Setelah dari toko Endang, berselang sembilan hari kemudian Kamis, 14 Agustus, Rifaldi kemudian beraksi di toko Riski yang ada di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Rifaldi berhasil masuk dan melakukan pencurian di dalam toko tersebut sekitar pukul 01.00 WIT.

“Jadi modus operandinya sama, dilakukan pada malam hari wajahnya ditutup seperti ninja kemudian dia membawa senjata tajam. Barang bukti ini (sweater, kaos, pisau, parang) digunakan berulang kali di 3 TKP, ” terang Waris Agono.

Atas perbuatannya pria 25 tahun asal Halmahera Selatan itu disangkahkan dengan pasal tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

” Yang bersangkutan ini disangkahkan dengan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP juntco pasal 65 Ayat (1) KHUP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, ” tegas Irjen Pol Waria Agono. **

Previous Post

Fraksi PAN Halut Persoalkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2019, Desak Pembebasan 6 Warga Galela

Next Post

Pertanahan Kota Ternate Klarifikasi Polemik Kepemilikan Gelora Kie Raha

Next Post
Pertanahan Kota Ternate Klarifikasi Polemik Kepemilikan Gelora Kie Raha

Pertanahan Kota Ternate Klarifikasi Polemik Kepemilikan Gelora Kie Raha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pentahbisan Gereja GMIH Jemaat Imanuel Ruko Dihadiri Wabup Halut
  • Program KUR di Malut Capai Rp481,38 Miliar
  • Pemkot Ternate Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97
  • IM Ternate Kirim Dua Tim Muda Berlaga di FOSMI Cup 2025 Jakarta
  • SiPenmas, Inovasi Digital untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video