Publikmalutnews.com
Jumat, Agustus 29, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Kota Ternate

Pertanahan Kota Ternate Klarifikasi Polemik Kepemilikan Gelora Kie Raha

Redaksi by Redaksi
Agustus 27, 2025
in Ternate
0
Pertanahan Kota Ternate Klarifikasi Polemik Kepemilikan Gelora Kie Raha

Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arman Anwar

TERNATE- Kantor Pertanahan Kota Ternate memberikan klarifikasi terkait polemik kepemilikan Gelora Kie Raha (GKR) yang belakangan ramai diberitakan sebagai milik Pemerintah Kota Ternate.
Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar, namun juga tidak sepenuhnya salah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arman Anwar dihubungi, Rabu, menjelaskan, polemik ini muncul akibat proses pemekaran wilayah yang tidak diikuti dengan penyerahan aset secara administratif antara pemerintah daerah induk Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara dengan Daerah.

Otonomi Baru ( Kotamadya Ternate). Sebagaimana di isyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, pada Pasal 14 ayat 1, Untuk kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Ternate, sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku dan Bupati.

Kepala Daerah Tingkat II Maluku Utara sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
dan huruf b, yang berbunyi ” Tanah, bangunan,barang bergerak dan barang tidak bergerak lainya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat II Maluku Utara yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.

Undang – undang Nomor 11 Tahun 1999, sudah memerintahkan Jadi Permasalahan / Polemik terkait dengan Aset Gelora Kie Raha (GKR), ada beberapa peraturan perundang – undangan secara umum
dan Pengaturan Penyerahan Aset Daerah terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, pasal 24 ayat 2 huruf (f), Pemindahan Personil, Pengalihan Aset, Pembiayaan dan Dokumen. Pasal 33 Ayat (1), aset provinsi dan kabupaten/kota induk yang bergerak dan tidak bergerak serta utang piutang yang akan diserahkan kepada provinsi baru dan kabupaten/kota baru, dibuat dalam bentuk daftar aset. Pasal 33 ayat (2), aset provinsi dan
kabupaten induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan paling lama satu tahun terhitung sejak peresmian provinsi baru dan kabupaten/kota baru. Pasal 33 ayat (3), dalam hal aset daerah kabupaten induk yang bergerak dan tidak bergerak serta utang piutang yang akan diserahkan kepada kota yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), dapat diserahkan secara bertahap dan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya ibukota inventarisasi dan penyerahan aset, di wilayah hukum Kota Ternate.

Jadi Permasalahan / Polemik terkait dengan Aset Gelora Kie Raha (GKR), ada beberapa peraturan perundang – undangan secara umum dan Pengaturan Penyerahan Aset Daerah terdapat dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, pasal 24 ayat 2 huruf (f ), Pemindahan Personil, Pengalihan Aset, Pembiayaan dan Dokumen. Pasal 33 Ayat (1), aset provinsi dan kabupaten/kota induk yang bergerak dan tidak bergerak serta utang piutang yang akan diserahkan kepada provinsi baru dan kabupaten/kota baru, dibuat dalam bentuk daftar aset. Pasal 33 ayat (2), aset provinsi dan kabupaten induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian provinsi baru dan kabupaten/kota baru.

Pasal 33 ayat (3), dalam hal aset daerah kabupaten induk yang bergerak dan tidak bergerak serta utang piutang yang akan diserahkan kepada kota yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), dapat diserahkan secara bertahap dan paling lama lima tahun terhitung sejak ditetapkannya ibukota kabupaten induk yang baru. Dan Pasal 34 Ayat (2), Pelaksanaan penyerahan aset daerah induk kepada kabupaten/kota baru difasilitasi oleh gubernur dan bupati/walikota kabupaten/kota induk. Pasal 34 Ayat (3), tata cara pelaksanaan penyerahan aset daerah induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan diatas, daerah otonom baru atau daerah pemekaran, memperoleh fasilitas PENGALIHAN ASET, yang dilaksanakan 3 (tiga) Tahun berturut – turut sejak peresmian.

Untuk kabupaten/ kota dilaksanakan oleh Gubernur bersama kabupaten induk. Kemudian kabupaten induk membuat daftar aset yang akan diserahkan kepada daerah pemekaran paling lama 1 (satu) Tahun sejak peresmian kotamadya Ternate, hal ini dimaksudkan untuk mendapat kejelasan mengenai daftar aset – aset apa saja yang akan diserahkan kepada daerah pemekaran.

Dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah yang Baru Dibentuk, Pasal 2 Ayat (1) Barang Milik Daerah atau yang dikuasai dan atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota induk yang lokasinya berada dalam wilayah Daerah yang baru dibentuk, WAJIB DISERAHKAN dan menjadi milik Daerah yang baru dibentuk.

Ayat (2), Hutang Piutang Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/ Kota induk yang berkaitan dengan urusan yang telah menjadi wewenang Daerah dan penggunaan atau pemanfaatannya berada dalam wilayah Daerah yang baru dibentuk, wajib diserahkan dan menjadi hak, kewajiban serta tanggung jawab Derah yang baru dibentuk. Dan pasal 3 Ayat (1) Barang Daerah atau Hutang Piutang yang akan dialihkan kepada Daerah yang baru dibentuk, terlebih dahulu dilaksanakan INVENTARISASI BERSAMA, baik administrasi maupun fisik. Ayat (2) Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: (a.) Tanah, bangunan dan barang tidak bergerak lainnya. Ketentuan dalam aturan ini menetapkan bahwa “DAERAH INDUK WAJIB MENYERAHKAN BARANG MILIK KEKAYAAN NEGARA ATAU DAERAH/BARANG MILIK DAERAH/BARANG DAERAH, YANG BERADA DALAM WILAYAH DAERAH PEMEKARAN KEPADA DAERAH YANG BARU DIBENTUK, TERLEBIH DAHULU DILAKSANAKAN INVENTARISASI BERSAMA SECARA ADMINISTRASI DAN FISIK”
Mantan Kepala Kantor Pertanahan Halteng, Halut dan Halbar, menjelaskan bahwa kemungkinan sengketa dan Konflik yang terjadi saat ini seperti Gelora Kie Raha (GKR), bisa saja terjadi di Kabupaten yang telah di mekarkan dari Kabupaten Tingkat II Maluku Utara, apabila penyerahannya tidak dikuti dengan peraturan yang berlaku. Dan sesuai regulasi, penyelesaian kepemilikan GKR dan aset lain yang berada di Kabupaten yang pemekaran dari Kabupaten Tingkat II Maluku Utara, dapat merujuk pada PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah serta Kepmendagri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Penyerahan Barang dan Hutang Piutang Daerah yang Baru Dibentuk.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arman Anwar, menjelaskan bahwa terkait dengan PERMOHONAN SERTIPIKAT HILANG, pada saat Pemerintah Kota Ternate mengajukan Permohonan Pensertipikatan Tanah Gelora Kieraha, maka Kantor Pertanahan Kota Ternate telah melakukan Pengukuran, untuk memastikan batas – batas tanah Gelora Kieraha serta melakukan pemeliharaan data Pertanahan dan sesuai data yang ada di Kantor Pertanahan Kota Ternate TANAH GELORA KIE RAHA (GKR), SUDAH ADA SERTIPIKAT HAK PAKAI ATAS NAMA PEMERINTAH DAERAH TINGKAT II MALUKU UTARA, DAN SERTIPIKAT TERSEBUT DI NYATAKAN HILANG. Dan proses sertipikat hilang pada tanggal 5 Februari 2025. Prosesnya sesuai ketentuan Bab VI Pasal 57 sampai dengan Pasal 60 ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, mulai dari laporan kehilangan ke kepolisian, sumpah di Kantor Pertanahan Kota Ternate, pengumuman di media massa selama 30 Hari dan tidak ada yang berkeberatan, sehingga diterbitkan sertipikat pengganti pada 16 Juli 2025. Atas nama PEMERINTAH DAERAH TINGKAT II MALUKU UTARA.

Stadion Gelora Kieraba Tsrnate menjadi homebase Malut United dj Liga 1

Arman juga menjelaskan bahwa sesuai data dari Pemerintah Kota Ternate bahwa Gelora Kie Raha telah di Kuasai, dimanfaatkan dikelola dan secara Administrasi telah tercatat dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB) Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota Ternate sejak Tahun 2009, dan telah dilakukan Penilaian Kembali/ reevaluasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rahmat MP & Rekan pada Tahun 2011, atas dasar tersebut Pemerintah Kota Ternate kemudian mengajukan permohonan Sertipikat Pengganti karena Hilang.

Namun Arman menegaskan, penerbitan sertipikat pengganti karena Hilang tidak mengubah pemegang hak. “Data fisik dan data yuridis masih sama dengan sertipikat yang diterbitkan pada Tahun 1995, termasuk nama pemegang haknya, yaitu PEMERINTAH DAERAH TINGKAT II MALUKU UTARA, tegasnya.

Hal ini BPN lakukan sebagai langkah awal dalam rangka pengamanan aset GKR, sesuai amanat Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. “Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangutan”.

Karena Pemerintah Daerah Tingkat II Maluku Utara sudah tidak ada lagi akibat pemekaran wilayah, diperlukan langkah strategis untuk menuntaskan polemik ini. Mantan Kakan Halteng, Kakan Halut dan Kakan Halbar Arman Anwar menyarankan Pemkot Ternate dan Pemkab Halbar segera duduk bersama untuk menyelesaikan sengketa/polemik Gelora Kie Raha ini.

“HARUS SEGERA DITUNTASKAN, supaya tidak lagi menjadi konsumsi publik Maluku Utara khususnya Pemkab Halbar dan Pemkot Ternate, karna sama – sama PLAT MERAH. Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Kantor Pertanahan Kota Ternate, siap untuk memberikan masukan atau solusi. Namun apabila tidak ada titik temu maka bisa difasilitasi oleh Gubernur Maluku Utara dengan Kemendagri, bila perlu melibatkan KPK.” pungkas Arman. (**)

Previous Post

Sosok Pelaku Perampokan Sadis di Toko Al-Nizam, Gamalama, Ternate

Next Post

Komplotan Pencurian Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Resmob Polda – Polres Ternate, Karyawan PT. IWIP Nyaris Jadi Korban Selanjutnya

Next Post
Komplotan Pencurian Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Resmob Polda – Polres Ternate, Karyawan PT. IWIP Nyaris Jadi Korban Selanjutnya

Komplotan Pencurian Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Resmob Polda - Polres Ternate, Karyawan PT. IWIP Nyaris Jadi Korban Selanjutnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pemkab Halteng Fokus di Perikanan dan Perkebunan Pada Expo Apkasi Otonomi Expo 2025
  • PSIM Bidik Poin Penuh di Gelora Kieraha
  • Kapolda Malut Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian
  • Baznas Ternate Raih Dua Penghargaan Nasional
  • IAIN Ternate Hadirkan BNNP dan Densus 88, Mahasiswa Dibekali Materi Pencegahan Narkoba dan Radikalisme

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video