Publikmalutnews.com
Senin, Agustus 25, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pembentukan 7 Kantor BNNK jadi Agenda, BNNP Malut Hadirkan Kepala Inspektorat dan Kesbangpol dalam Rakor

Redaksi by Redaksi
Agustus 22, 2025
in Hukrim
0
Pembentukan 7 Kantor BNNK jadi Agenda, BNNP Malut Hadirkan Kepala Inspektorat dan Kesbangpol dalam Rakor

TERNATE- Plt Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol. Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H. hadirkan Kepala Isnpektorat Provinsi Maluku Utara, Dr. Nirwan MT. Ali dan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Instansi Vertikal BNN Kabupaten Kota pada hari Kamis, 21 Agustus 2025.

Kepada peserta Rakor, Kombes Taryono menyampaikan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo tentang pencegahan dan pemberantasan Narkoba serta Permendagri nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan Narkoba oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi landasan untuk memperkuat kinerja BNN sampai di Kabupaten Kota, apalagi Malut hanya baru ada 3 BNNK yakni di Halut, Pulau Morotai dan Tidore, 7 laiinya belum terbentuk, pungkas pria yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sibolga.

Lebih lanjut dirinya mengingatkan Malut kini menjadi area transit dan tujuan peredaran Narkoba, selain itu hal ini merupakan komitmen calon Kepala Daerah untuk melaksanakan program P4GN saat tes urin di BNN Pilkada Tahun 2024.

Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Dr. Nirwan MT Ali, S.H., M.H juga memberikan penguatan pada Rakor ini bagaimana mekanisme pembentukan instansi vertikal BNN Kabupaten Kota mengingat jumlah pengguna Narkoba yang cukup signifikan di Provinsi Maluku Utara.

Selain itu Nirwan mengingatkan yang harus disiapkan oelh Kabupaten/kota untuk pembentukan organisasi BNNK adalah naskah akademik dan regulasi pendukung seperti Perda atau minimal Perbup dan Perwali.

Dirinya mengingatkan kesiapan daerah yakni SDM, anggaran dan sarana prasaran adalah 3 hal mutlak yang harus disiapkan awal untuk berdirinya sebuah organisasi di daerah.

Untuk itu, Nirwan mengingatkan 3 hala yang memboboti sebuah naskah akademik adalah aturan, fakta lapangan dan data. Naskah akademik ini juga digunakan untuk penyusunan Perda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di daerah.

Rakor ini juga melahirkan komitmen 7 Kabupaten Kota yakni Halmahera Timur, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Kota Ternate, Kep. Sula, Halmahera Selatan dan Pulau Taliabu berkomitmen untuk melaksanakan program P4GN dan pembentukan BNN Kab/Kota.

Kakesbang Kota Ternate, Nuryadin Rahman dikesempatan tersebut akan secepatnya mengusulkan Perwali sebagai landasan teknis Perda Nomor 11 Tahun 2017 serta mempercepat pembentukan BNN Kota Ternate.

Sementara itu Kakesbang Halmahera Tengah, Taher Muh Basri meyakini dukungan Pemkab Halteng untuk program P4GN sudah dibuktikan dengan menyiapkan kantor BNNK, SDM dan sarana prasarana serta dalam pengusulan realisasi program melalui APBD.

Kakesbangpol Provinsi yang diwakili oleh kabid Ormas memastikan akan bersinergi dengan Kab/Kota untuk pelaksanaan program P4Gn

Turut menghadiri Rakor, Kasat Narkoba dari 10 Polres di Maluku Utara yang menampilkan data kerwanan Narkoba serta jumlah ungkap kasus Narkoba kurun waktu 2022-2025.

Hadir juga perwakilan dari Kanwil Kementerian Hukum memberi penguatan ke peserta Rakor tentang penyusunan produk Perda dan Tata Naskah Akademik. (**)

Previous Post

Tabrak Pagar, Pemotor 21 Tahun Asal Galela Tewas di Tempat

Next Post

Keluarga Korban Kasus Pengeroyokan IRT di Togafo Tegaskan Tak Ada Jalur Damai

Next Post

Keluarga Korban Kasus Pengeroyokan IRT di Togafo Tegaskan Tak Ada Jalur Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Canangkan Penanaman Pohon Balsa, Bupati Apresiasi Kelompok Tani Gura Ino dan HKTI
  • Sambut HUT Polwan ke-77, Polres Ternate Gelar Turnamen Badminton
  • Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM Terpenuhi Usai Longsor Trans Nabire
  • FORMAPAS Malut Apresiasi Komitmen PT. Smart Marsindo Berdayakan Masyarakat Pulau Gebe
  • Perusahaan Tambang Berkontribusi Membangun Sekolah Masih Terhitung Jari dan Terbilang Langka di Indonesia

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video