Publikmalutnews.com
Kamis, September 18, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Halut Didesak Tetapkan Oknum Anggota DPRD Malut AK Sebagai Tersangka, dalam Kasus Dugaan TPPO

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Agustus 20, 2025
in Hukrim
0
Kuasa Hukum Suprayidno Sebut Kejari Pulau Taliabu Tebang Pilih dalam Penetapan Tersangka Proyek MCK

Agus Salim R. Tampilang

TOBELO — Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara (Halut), didesak menyeret pemilik Cafe Number One, lokus terjadinya dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) eksploitasi anak dibawa umur, yang tak lain adalah seorang oknum anggota DPRD Maluku Utara (Malut) berinisial AK alias Aksandri.

Desakan ini datang dari Praktisi hukum, Agus R Tampilang. Ia mengatakan, kasus TPPO adalah bentuk kejahatan berat karena korbannya tentu akan mengalami penderitaan psikis, mental, seksual, ekonomi maupun sosial akibat daripada itu. Sebagaimana yang telah termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2007, yang di dalamnya menegaskan, setiap orang pelaku yang terlibat dalam praktik tersebut maka harus ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Di dalam Undang-undang TPPO (Nomor 21 tahun 2007) ini menjerat siapa saja yang terlibat, termasuk orang yang menyediakan tempat untuk dieksploitasinya seseorang itu juga dapat dijerat,” kata Agus, Rabu (20/8/2025) di Ternate.

Lanjut dia, dalam kasus ini Polres Halut sudah menetapkan manajer Cafe, YL (45) dan karyawan Cafe, FKG (17) sebagai tersangka, maka penyidik juga harus mendalami keterlibatan AK selalu pemilik Cafe Number One apalagi yang bersangkutan sudah 2 kali diperiksa.

“Perbuatan melawan hukum ada dua yang pertama secara formil, nah dalam kasus ini yakni perbuatan melawan Undang – Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dan yang kedua, perbuatan melawan hukum materiil yaitu kepatutan, maka yang bersangkutan ini bisa dijerat sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana karena telah memberikan/menyediakan tempat sebagaimana yang diatur dalam pasal 55 KHUP, ini berarti yang bersangkutan (AK) ini sudah bisa dijerat karena sebagai penyedia tempat. Maka dari itu saya meminta kepada penyidik untuk mengembangkan kasus ini karena sangat ganjil, kok orang yang menyediakan tempat tidak dijerat atau tidak dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Agus.

Mantan Jurnalis ini mengatakan, jika AK selaku pemilik Cafe Number One tidak ditetapkan sebagai tersangka maka jangan heran kalau nanti ada asumsi liar di masyarakat bahwa penyidik dituding sengaja pilih kasih dalam penegakkan hukum bahkan ada standar ganda yang diterapkan.

“TPPO itu adalah termasuk pidana serius, tindak pidana luar biasa, jadi siapa saja yang terlibat dalam transaksi tersebut termasuk penyedia tempat maka otomatis harus dimintai pertanggungjawaban hukum karena dia telah membiarkan atau melegakan perbuatan itu terjadi, Cafe tersebut itu izinnya bukan untuk transaksi seksual di situ kenapa dia biarkan, kalau memang dia tidak biarkan kenapa dia tidak memasang larangan ?, kenapa dia tidak menegur?, apakah dia pernah tegur?, nah ini yang bisa dikembangkan oleh penyidik untuk mencari tahu keterlibatan yang bersangkutan (AK) untuk membuat terangnya perkara ini.”

“Penyidik harus mengembangkan melalui dua tersangka itu. Kalau dua tersangka itu menyebut  tidak ada teguran dan lain sebagainya kemudian tempat tersebut sudah berulangkali terjadi transaksi seksual di situ, maka sudah jelas – jelas penyidik juga harus menetapkan yang bersangkutan (AK) itu sebagai tersangka,” tegas Agus mengakhiri.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik Satreskrim Polres Halut telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni YL (45) dan FKG (17) selaku manajer dan pengelola Cafe Number One. Keduanya tertangkap diduga mempekerjakan dua anak dibawa umur, saat petugas melakukan razia di 2024 lalu.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halut untuk disidangkan. **

Previous Post

ASN Malut Dibekali Sosialisasi Bahaya Radikalisme dan Intoleransi

Next Post

Tambang Emas Gosowong Rayakan HUT ke-80 RI dengan Semangat Persatuan

Next Post
Tambang Emas Gosowong Rayakan HUT ke-80 RI dengan Semangat Persatuan

Tambang Emas Gosowong Rayakan HUT ke-80 RI dengan Semangat Persatuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate Utara
  • Drama “Pingpong” Penanganan Kasus Korupsi Dana PKK Oleh Kejari Halut
  • Sidang Kasus Pengeroyokan di Togafo Digelar
  • PN Ternate Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Piutang Wabup Halsel, Masuk Tahap Pembuktian
  • Kapolda Malut Terima Silaturahmi Pengurus Suku Wayoli Halbar

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video