TIDORE — Sebanyak 72 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Soa-Sio mendapatkan remisi kemerdekaan, 17 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut 3 diantaranya langsung bebas
Karutan Kelas IIB Soa-Siu David Lekatompessy mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi yaitu dalam menjalani masa pidana di dalam rutan tidak terputus maksudnya adalah menjalani masa tahanan selama enam bulan terus menerus.
“Yang kedua dilihat dari mereka punya tingkah laku dan perbuatan itu juga merupakan hak dari pada warga binaan. Mereka berperilaku baik pasti mereka mendapatkan remisi,” ucap David.
Ia menyebut tahun ini merupakan salah satu tahun yang istimewa karena tak hanya remisi umum yang di dapatkan oleh masa tahanan ada juga remisi dasawarsa dimana hanya didapatkan 10 tahun sekali.
“Tahun ini juga termasuk jumlah yang istimewa, karna tahun 2025 remisi 17 Agustus yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa itu diberikan setiap 10 tahun sekali, kali ini bertepatan dengan tahun 2025 berarti remisi dasawarsa diberikan oleh pemerintah,” ujarnya.
Sebanyak 80 WBP yang diusulkan namun yang turun hanya 72 WBP dalam bentuk SK remisi. Sementara 8 orang lainnya segera menyusul untuk remisi dasawarsa.
“Delapan orang kemungkinan menunggu SK nya keluar karena saat ini masih dalam masa perbaikan kemungkinan dalam masa dekat,” cetusnya.
Waktu remisi pun diberikan berbeda beda, ada yang diberikan 5 bulan, 4 bulan 3 bulan 2 bulan dan 1 bulan. Dengan kasus yang berbeda-beda yaitu kasus perlindungan anak, narkoba, pencurian, penganiayaan, perbankan penipuan, kekerasan seksual dan kesusilaan.
David memberi apresiasi terhadap pemerintah yang telah menyetujui usulan dan memberikan remisi kepada para warga tahanan yang berada di rutan Soa-Sio.
“Saya berharap warga binaan yang mendapatkan remisi ini mereka juga giat dalam berbagai hal seperti mengikuti bimbingan, mengikuti segala aturan sesuai dengan SOP yang ada di rutan Soasiu sehingga mereka bukan punya tempat di rutan tapi mereka juga akan kembali ke masyarakat dengan kondisi dan keadaan yang berubah dalam arti mereka mungkin berubah sikap, mental sehingga program dari rutan Soasiu dapat terlaksana dan bisa menjadi manusia yang mandiri dan bisa diterima oleh masyarakat,” pungkasnya.
Untuk WBP yang dinyatakan langsung bebas diantaranya Yohani Pekaulan, Haikel lahi dan Risal Albanjar yang telah sesuai dengan persyaratan**