Ternate – PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) menggelar Konsultasi Publik Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI PPM) 2026–2030 di Hotel Austin, Ternate, Kamis (14/8/2025).
Kegiatan ini melibatkan perwakilan masyarakat dari Kecamatan Maba dan Maba Tengah, wilayah yang berada di lingkar tambang perusahaan.
M.S. Basra, SH Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia, mengapresiasi langkah STS yang membuka ruang partisipasi bagi masyarakat lingkar tambang untuk memberikan masukan dalam penyusunan rencana tersebut.
Menurutnya, keterlibatan warga sangat penting agar program yang dijalankan relevan dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.
“Harapan kami, aspirasi yang disampaikan masyarakat dapat diserap dengan baik dan menjadi prioritas intervensi. Masukan para tokoh yang hadir tentu mencerminkan kebutuhan nyata di desa,” ujar Basra.
Ia menambahkan, pelibatan masyarakat tidak hanya bermanfaat untuk menampung gagasan, tetapi juga membangun komunikasi yang lebih baik antara perusahaan dan warga.
Dengan begitu, intervensi pemberdayaan dari STS dapat berjalan sesuai harapan sekaligus menjadi sarana menyelesaikan perbedaan pendapat tanpa memicu konflik yang merugikan kedua belah pihak.
Konsultasi publik ini menjadi bagian dari komitmen STS untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah lingkar tambang melalui program yang berpihak pada masyarakat. (**)
Discussion about this post