BOBONG — Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut), menyita ribuan botol bir di atas Kapal Motor (KM). Gracelia. Pada saat kapal bersandar di Pelabuhan Bobong, Taliabu, Selasa (12/8).
“Temuan ini bermula ketika tim Opsnal Unit Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud menerima informasi adanya pengiriman minuman keras jenis bir ilegal dari Luwuk, Sulawesi Tengah, menuju Bobong menggunakan kapal,” kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono.
Lanjut Bambang, dari informasi itu personel Polairud langsung berkoordinasi dengan Marnit Polairud Taliabu, kemudian melakukan pengawasan intensif di pelabuhan.
“Pada saat kapal Gracelia bersandar di pelabuhan Bobong, personel kemudian memeriksa dan berhasil menemukan 75 karung di dalamnya ada 150 dus berisi 1.800 botol bir yang dikemas secara tersembunyi,” ungkapnya.
Ribuan botol miras tersebut dikirim oleh toko Pasifik Luwuk yang ada di Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah, namun tidak mencantumkan nama penerima.
“Polda Maluku Utara tetap berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan barang ilegal,” tegas Bambang. **