Tobelo,- Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang saat ini tengah di lidik oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara. Mendapat sorotan dari akademisi Universitas Hein Namotemo (Unhena) Gunawan Hi. Abas.
“Kasusnya (Dinas Perikanan) saat ini kami ketahui sudah di tangani pihak Polres Halut, tapi terkesan lamban penanganannya.”jelas Gunawan. Rabu (13/08/2025)
Gunawan bilang, untuk kasus dugaan korupsi pada umumnya tentu sangat rumit penanganannya. Hal ini membutuhkan tingkat kehati-hatian dalam prosesnya.
Pihak kepolisian juga pasti membuat perhitungan secara teliti agar tidak terjadi Praperadilan oleh pihak yang dirugikan.
“Memang diakui, penanganannya agak susah. Karena pertimbangan kelengkapan bukti yang kuat sehingga tidak di Prepel di kemudian hari. Kadang yang menjadi lambat, yaitu hasil Audit yang belum keluar. Tetapi pihak penyidik juga harus jemput bola dengan cara terus bekoordinasi agar cepat di kerjakan”.katanya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halut IPTU. Sofyan Torid saat dikonfirmasi terkait dengan penanganan dugaan kasus korupsi Dinas Perikanan menyebutkan bahwa. Saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang saksi.”Kasusnya tetap jalan dan kami masih menunggu hasil Audit Investigasi dari BPKP Maluku Utara. Dan target kami ditahun ini sudah tuntas terkait kasus dinas Perikanan”kata kasat
Diketahui, kasus yang ditangani yakni dugaan korupsi anggaran pengadaan pakan ikan nilai yang anggaran proyek tersebut senilai Rp 225.035.800,00, sementara proyek transpor benih ikan nila Tatelu-Tobelo memiliki nilai kontrak Rp 206.415.000,00. Anggaran proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024.

