Publikmalutnews.com
Selasa, September 30, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Satreskrim Polres Ternate Bongkar Sindikat Curanmor, 2 Pria Diamankan

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Agustus 11, 2025
in Hukrim
0
Satreskrim Polres Ternate Bongkar Sindikat Curanmor, 2 Pria Diamankan

TERNATE — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate dibackup Resmob Polda Maluku Utara dan Unit Resmob Polsek Ternate Utara, berhasil menangkap 2 pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

2 pria tersebut masing-masing berinisial L.O.L alias Laundu dan M.A.S.T alias Kotu. Penangkapan keduanya bermula dari menindaklanjuti aduan warga yang kehilangan sepeda motor Mio M3 berwarna merah hitam di Kelurahan Tubo, Kota Ternate pada Jumat, 13 Juni 2025, lalu.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, kedua pelaku mencuri sepeda motor milik korban Kurniawan Eko Putra, yang terparkir di depan rumah di Kelurahan Tubo. Berboncengan dari arah Utara kedua pelaku langsung menderek motor korban setelah melihat situasi disekitarnya lagi sepi.

“Pelaku yang sudah memiliki niat mencuri dengan motor melewati depan rumah korban. Para pelaku kemudian mendorong motor korban ke arah selatan dan membawa kabur. Paginya istri korban yang hendak pergi bekerja sudah tak melihat motor yang terparkir di depan rumah,” kata Anita saat menggelar konferensi pers Senin (11/8/2025) didampingi Kasat Reskrim, AKP Bakri Syahruddin dan Kasi Humas, AKP Umar Kombong di Mapolres Ternate, dengan menghadirkan kedua pelaku, Laundu dan Kotu.

Satreskrim Polres Ternate lalu melakukan penyelidikan aduan tersebut, dan meringkus pelaku Kotu di Kelurahan Tabam, sementara pelaku lainnya, Laundu, diringkus di Desa Tabobo, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara, Selasa, 5 Agustus (2025), keduanya langsung dibawa ke Mapolres Ternate,

“Saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ungkap Anita.

Setelah diamankan di Mapolres dan dilakukan pengembangan, terbongkar kedua pelaku ternyata sudah mengasak sejumlah motor milik korban lainnya, ini dengan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa 3 buah sepeda motor Mio M3 yang sudah dijual pelaku dengan harga murah.

Diantaranya, sepeda motor Mio M3 berwarna putih milik korban bernama Sandi Riswan dijual oleh pelaku Kotu dengan harga Rp 1,5 juta, yang ditemukan polisi di Kelurahan Faudu Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate.

Mio M3 berwarna kuning yang belum diketahui pemiliknya dijual oleh pelaku Laundu dengan harga Rp 2,5 juta, sepeda motor ini ditemukan polisi diatas kapal Ferry tujuan Sofifi.

Sementara satu barang bukti lainnya, yang juga Mio M3 berwarna putih belum diketahui pemiliknya juga telah dijual oleh pelaku Kotu dengan harga Rp 1 juta, barang bukti ini ditemukan polisi di Kelurahan Soa – Sio Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan.

“Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 60 juta dari 4 buah motor yang diamankan sebagai barang bukti,” ujar Anita.

Dalam kasus ini Satreskrim Polres Ternate akan melakukan pengembangan untuk menangkap  1 tersangka lainnya dari kelompok sindikat ini.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan barang bukti yang lain diantaranya satu unit sepeda motor Mio M3 warna merah muda yang masih berada di tangan terduga tersangka yang lain dan satu dan satu sepeda motor Jupiter MX King merah yang telah dijual di Weda, Halmahera Tengah,” kata Kasat Reskrim, Bakri Syafruddin menambahkan.

“Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 373 Ayat (1) ke-3 dan ke – 5 KHUPidana Subsider Pasal 362 KHUPidana jo Pasal 55 KHUPidana,” tegasnya mengakhiri. **

Previous Post

Parkir Liar di Pasar Barito dan Pasar Buah Ternate Ditertibkan Polisi

Next Post

Tragis! Tim SAR Gabungan Temukan Bagian Tubuh Korban Terkaman Buaya di Sula

Next Post
Tragis! Tim SAR Gabungan Temukan Bagian Tubuh Korban Terkaman Buaya di Sula

Tragis! Tim SAR Gabungan Temukan Bagian Tubuh Korban Terkaman Buaya di Sula

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • DPD RI Ingatkan Kemendagri Soal Klaim Tiga Pulau di Malut
  • Wabup Halut Pimpin Rakor Lintas Sektor Perkuat Pembinaan Layanan PAUD
  • Gebrakan Tiga Tahun, Program IMS Membuat Penduduk Miskin di Halteng Turun Drastis
  • Sejumlah Kedai di Ternate Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
  • IWIP dan WBN Beri Dukungan Pendidikan Berkelanjutan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video