TERNATE – Tim Opsnal Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Ternate. Dengan mengamankan 2 orang pria di lokasi yang berbeda pada Selasa (5/8) dini hari.
Pelaku masing – masing berinisial IU (33 tahun) warga Kelurahan Bastiong, dan satunya lagi berinisial BY (31) warga Kelurahan Sulamadaha yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan, IU ditangkap di seputaran Kelurahan Sabia, Ternate Utara sekitar pukul 01.55 WIT dengan barang bukti ganja seberat 5,71 gram.
“Saat proses penyelidikan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor jenis Fino berwarna hijau ke arah Utara. Petugas kemudian membuntuti dan langsung mengamankan pria tersebut. Dari hasil interogasi awal di lapangan, terduga inisial IU mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis ganja di dalam saku motor bagian kanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah kantong plastik hitam yang berisi enam sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja, dengan berat bruto 5,71 gram,” ungkap Umar.
Lanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Adapun tindakan yang telah dilakukan yaitu mengamankan pelaku dan barang bukti, serta membawa barang bukti ke laboratorium guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Umar Kombong.
Sementara pelaku BY yang merupakan oknum ASN diamankan di Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan, tepatnya di depan RSUD dr. Chasan Boisoirie Ternate sekitar pukul 02.15 WIT dengan total barang bukti ganja seberat 9,71 gram.
“Saat melakukan pemantauan, tim melihat pelaku melintas dengan gerak-gerik mencurigakan di depan IGD Rumah Sakit setempat dan langsung mengamankannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 4 sachet plastik bening dan 1 kertas HVS berisi narkotika yang diduga jenis ganja dengan total berat 9,71 gram, yang disimpan di dalam tas ransel milik pelaku.
Pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan langsung diamankan ke Polres Ternate guna pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan urine juga dilakukan terhadap pelaku,” tandas Umar.
Barang bukti yang telah diamankan dari tangan BY rencana tindak lanjut yang dilakukan : membawa ke laboratorium untuk diperiksa, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan proses penyidikan dan pengembangan.
“Kapolres Ternate mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkas Umar Kombong mengakhiri. **