TERNATE – Galian C di RT09/RW10, Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara tak memiliki Izin operasi penambangan. Namun sudah bertahun – tahun leluasa menambang.
Praktisi hukum, Agus R Tampilang mengatakan, ini terjadi karena lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan tidak ada penindakan tegas aparat penegak hukum (APH). Ia pun mendesak pemerintah daerah kota Ternate segera menghentikan aktivitas galian seluas 11 ribu meter persegi tersebut. Sebab, berdampak serius bagi kerusakan lingkungan sekitar.
“Jika tak berizin dan leluasa beraktivitas berarti ini karena lemahnya pengawasan. Ini melanggar sejumlah regulasi pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan tata ruang,” ujar Agus, Sabtu (2/8), saat dimintai tanggapannya.
Mantan Jurnalis ini, mengaku kaget saat mengetahui galian tanpa izin tersebut sudah 11 tahun melakukan aktivitas penambangan. Jika memang benar demikian, ia menduga pasti ada dugaan persekongkolan dari pihak – pihak yang berwenang.

“Kalau sampai 11 tahun beroperasi tanpa izin saya curiga jangan – jangan ini ada permainan. Bagaimana mungkin tidak ada pengawasan atau tindakan tegas, ini pasti menunjukkan adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu.”
“Maka aktivitas galian c tersebut harus segera dihentikan, pemiliknya harus dijerat hukum karena ini nyata – nyata merupakan pelanggaran hukum. Kalau lingkungan dirusak, kan masyarakat yang jadi korban,” tandas Agus.
Diketahui, penambangan pasir galian C Kalumata menggunakan alat berat, digunakan dalam proyek konstruksi. Meskipun pihak yang melakukan galian memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Surat Keputusan (SK) Walikota Ternate, namun mereka diduga tidak memiliki izin yang diwajibkan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin lingkungan (AMDAL).**

