Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Berkas Dinyatakan Lengkap, Eks Karyawan J&T Express Kasus Narkoba Diserahkan ke Jaksa

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Agustus 1, 2025
in Hukrim
0
Berkas Dinyatakan Lengkap, Eks Karyawan J&T Express Kasus Narkoba Diserahkan ke Jaksa

TERNATE — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate melakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti (Bb) kasus narkotika, dengan tersangka inisial MTS alias Tax (23), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Kamis (31/7).

Tax merupakan eks karyawan J&T Express Cabang Ternate, dia diringkus petugas Satresnarkoba dalam kasus tindak pidana narkotika, hasil pemeriksaan ditemukan fakta berulangkali meloloskan paket pengiriman ganja.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, menerangkan, penyerahan tersangka Tax beserta Bb ke JPU berdasarkan surat nomor : B / 129 / VII / 2025 / Resnarkoba, tertanggal 31 Juli 2025. Serta surat dari Kejari Nomor : B-1889/Q.2.10/Enz.1/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025, isinya pemberitahuan penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21).

“Dengan demikian, proses penyidikan telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku,” jelasnya.

Lanjut Umar Kombong, tersangka Tax (23) disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Di mana pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika, termasuk penyimpanan, penguasaan, dan perantaraan dalam jual beli narkotika golongan I tanpa hak dan melawan hukum,” tegas Umar Kombong.

Umar melanjutkan, bahwa Polres Ternate berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional dalam menangani kasus narkotika. Polres Ternate juga akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ternate.

“Melalui upaya ini, Polres Ternate menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan profesional, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya diri dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Polres Ternate akan terus meningkatkan kewaspadaan dan responsif terhadap segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Berikut Bb dari kasus eks karyawan J&T yang diserahkan ke JPU Kejari Ternate :
– 1 buah bungkusan paket plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 524,6 gram
– 1 buah bungkusan dos kiriman dengan nomor resi kiriman JD0472731009
– 2 buah buku Komik Elex Media Komputindo
– 1 unit handphone merk Infinix ZERO 30 warna gold
– 1 buah kartu sim dengan nomor 0823 4476 0352.

Sebagai informasi, saat masih menjadi karyawan J&T Express Tax diringkus oleh anggota Satresnarkoba pada Rabu, 28 Mei 2025, lalu, dengan total barang bukti yang diamankan ganja seberat 524,6 gram.

Setelah diamankan polisi Tax mengaku sudah 4 kali diperintahkan untuk meloloskan paket pengiriman ganja oleh seorang berisial R.

Usai mengambil barang haram itu, Tax kemudian menyerahkan ke R yang sudah menunggu di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Pertama di bulan Februari Tax diperintahkan R mengeluarkan sebuah paket berisi 12 sashet plastik bening ganja dengan imbalan yang diterima Rp 1,5 juta.

Kedua di bulan Maret Tax meloloskan lagi paket ganja atas perintah R dengan imbalan Rp 1 juta. Berselang beberapa waktu kemudian R kembali menghubungi Tax bahwa untuk mengambil paket ganja yang dikirim dari Jakarta, namun kali ini gagal.

Masuk bulan Mei Tax kemudian mengeluarkan lagi paket ganja atas perintah R, namun aksinya kali ini diciduk Satresnarkorba Polres Ternate. **

Previous Post

Polsek Jailolo Gagalkan Penyelundupan 800 Bungkus Miras Cap Tikus

Next Post

Ratusan Jurnalis Maluku-Papua Siap Berkompetisi di Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025

BERITA TERKAIT

Polisi Tangkap Nelayan Pelaku Bom Ikan di Perairan Taliabu

Polisi Tangkap Nelayan Pelaku Bom Ikan di Perairan Taliabu

by Muhlis Idrus
Agustus 1, 2025
0

TALIABU -- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara bersama personel Polsek Persiapan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu berhasil...

Oknum DPRD Halbar Dilaporkan ke Polda Malut, Terkait Dugaan Perzinahan dan Penelantaran Anak

by Muhlis Idrus
Juli 31, 2025
0

Ilustrasi (ist) TERNATE - Oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) berinisial EM beberapa waktu lalu secara resmi dilaporkan ke...

Mabuk dan Resahkan Warga, 4 Pemuda Diamankan Samapta Polres Ternate

Mabuk dan Resahkan Warga, 4 Pemuda Diamankan Samapta Polres Ternate

by Muhlis Idrus
Juli 31, 2025
0

TERNATE – Unit 1 Sat Samapta Polres Ternate bergerak cepat mengamankan 4 pemuda di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota...

Oknum TNI di Kepsul  Diduga Perkosa Sepupunya Sendiri

Bukti Dugaan Pemerkosaan Sudah Terpenuhi, Denpom Ternate Diminta Tetapkan Serda AU Sebagai Tersangka

by Muhlis Idrus
Juli 31, 2025
0

TERNATE - Detasemen Polisi Militer (Denpom) XV/1 Ternate, diminta tak terlalu berlama - lama, segera menetapkan Serda AU sebagai tersangka,...

Next Post
Ratusan Jurnalis Maluku-Papua Siap Berkompetisi di Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025

Ratusan Jurnalis Maluku-Papua Siap Berkompetisi di Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Putra – Putri Terbaik Halteng Lulus Seleksi Catar Akpol Tingkat Pusat

Putra – Putri Terbaik Halteng Lulus Seleksi Catar Akpol Tingkat Pusat

Juli 29, 2025

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024

EDITOR'S PICK

Bawaslu Halteng Gelar Bimtek Pengelolaan Dana Hibah Bagi Panwaslu se- Halteng

Bawaslu Halteng Gelar Bimtek Pengelolaan Dana Hibah Bagi Panwaslu se- Halteng

Juli 11, 2024
Sekda Halut Hadiri Rakor Perdana di IKN

Sekda Halut Hadiri Rakor Perdana di IKN

Agustus 14, 2024
Mantan Ketua KPU Halteng Dalang Ricuh Penghalangan Kotak Suara ke PPK

Mantan Ketua KPU Halteng Dalang Ricuh Penghalangan Kotak Suara ke PPK

Februari 16, 2024
DKP Halteng Polisikan Ketua Koperasi NSPJ, Terkait Pengelapan Aset Milik DKP

DKP Halteng Polisikan Ketua Koperasi NSPJ, Terkait Pengelapan Aset Milik DKP

Maret 5, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara