TERNATE — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate melakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti (Bb) kasus narkotika, dengan tersangka inisial MTS alias Tax (23), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Kamis (31/7).
Tax merupakan eks karyawan J&T Express Cabang Ternate, dia diringkus petugas Satresnarkoba dalam kasus tindak pidana narkotika, hasil pemeriksaan ditemukan fakta berulangkali meloloskan paket pengiriman ganja.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, menerangkan, penyerahan tersangka Tax beserta Bb ke JPU berdasarkan surat nomor : B / 129 / VII / 2025 / Resnarkoba, tertanggal 31 Juli 2025. Serta surat dari Kejari Nomor : B-1889/Q.2.10/Enz.1/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025, isinya pemberitahuan penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21).
“Dengan demikian, proses penyidikan telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku,” jelasnya.
Lanjut Umar Kombong, tersangka Tax (23) disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Di mana pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika, termasuk penyimpanan, penguasaan, dan perantaraan dalam jual beli narkotika golongan I tanpa hak dan melawan hukum,” tegas Umar Kombong.
Umar melanjutkan, bahwa Polres Ternate berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional dalam menangani kasus narkotika. Polres Ternate juga akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ternate.
“Melalui upaya ini, Polres Ternate menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan profesional, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya diri dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Polres Ternate akan terus meningkatkan kewaspadaan dan responsif terhadap segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Berikut Bb dari kasus eks karyawan J&T yang diserahkan ke JPU Kejari Ternate :
– 1 buah bungkusan paket plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 524,6 gram
– 1 buah bungkusan dos kiriman dengan nomor resi kiriman JD0472731009
– 2 buah buku Komik Elex Media Komputindo
– 1 unit handphone merk Infinix ZERO 30 warna gold
– 1 buah kartu sim dengan nomor 0823 4476 0352.
Sebagai informasi, saat masih menjadi karyawan J&T Express Tax diringkus oleh anggota Satresnarkoba pada Rabu, 28 Mei 2025, lalu, dengan total barang bukti yang diamankan ganja seberat 524,6 gram.
Setelah diamankan polisi Tax mengaku sudah 4 kali diperintahkan untuk meloloskan paket pengiriman ganja oleh seorang berisial R.
Usai mengambil barang haram itu, Tax kemudian menyerahkan ke R yang sudah menunggu di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Pertama di bulan Februari Tax diperintahkan R mengeluarkan sebuah paket berisi 12 sashet plastik bening ganja dengan imbalan yang diterima Rp 1,5 juta.
Kedua di bulan Maret Tax meloloskan lagi paket ganja atas perintah R dengan imbalan Rp 1 juta. Berselang beberapa waktu kemudian R kembali menghubungi Tax bahwa untuk mengambil paket ganja yang dikirim dari Jakarta, namun kali ini gagal.
Masuk bulan Mei Tax kemudian mengeluarkan lagi paket ganja atas perintah R, namun aksinya kali ini diciduk Satresnarkorba Polres Ternate. **
Discussion about this post