TERNATE – Detasemen Polisi Militer (Denpom) XV/1 Ternate, diminta tak terlalu berlama – lama, segera menetapkan Serda AU sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerkosaan yang disertai pengancaman terhadap korban (S). Menyusul sejumlah bukti – bukti dianggap sudah telah terpenuhi.
M. Bahtiar Husni selaku kuasa hukum korban mengatakan, Denpom Ternate sudah mengambilkan tindakan tegas memproses oknum tersebut usai menerima laporan. “(Kasus ini) telah direspon positif oleh Denpom Ternate yang telah menjemput bersangkutan (Serda AU) dan kemudian langsung melakukan proses hukum,” ujarnya, Rabu (30/7).
Dan hingga saat ini, baik korban maupun terlapor hingga saksi – saksi sudah dilakukan pemeriksaan oleh Denpom Ternate. Korban juga sudah melakukan visum et repertum dan hasilnya menunjukan adanya dugaan kekerasan/pemerkosaan.
“Dari hasil visum itu juga menunjukan adanya (pemerkosaan). Ini mengindikasikan bahwa perbuatan itu terbukti dilakukan bahkan dari pihak terlapor juga yang kemudian telah mengakui perbuatannya di beberapa tempat, nah hal ini meyakinkan kami bahwa perbuatan itu telah dilakukan begitu juga keterangan saksi,” jelas dia.
Oleh sebab itu, lanjut Bahtiar, Serda AU sudah harus ditetapkan sebagai tersangka sehingga ada kepastian hukum bagi korban. “Jadi dalam hal ini saya kira sudah sangat jelas bahwa yang bersangkutan sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka, dan kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut, karena apapun itu menyangkut dengan pembuktian saya kira sudah cukup. Semoga ini bisa ditindaklanjuti dari pihak Denpom Ternate untuk kemudian di proses selanjutnya untuk dilimpahkan berkasnya di pengadilan Militer,” tandas Bahtiar.
Diketahui, Serda AU merupakan oknum TNI bertugas di Kepulauan Sula, dilaporkan ke Denpom Ternate pada Senin (23/6) lalu, karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap S yang tak lain adalah sepupunya sendiri.
Pemerkosaan dilakukan pada 2019 lalu dan berlanjut beberapa kali di sejumlah tempat. Serda AU diduga mengancam korban jika tak mau melayaninya **