TOBELO- Polres Halmahera Utara melalui Satreskrim berhasil mengamankan satu orang pelaku judi Online di pasar Inpres desa Rawajaya kecamatan Tobelo. Selasa (29/07/2025).
Kasat Reskrim Polres Halut IPTau Sofyan Torid ketika dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut mengaku bahwa Tim Resmob Changa telah menangkap seorang pria terduga pelaku berinisial YE (41).
“Pukul 12.20 Wit anggota Resmob Canga mendapatkan informasi terkait perjudian online. Kemudian setelah melakukan pemantauan, Pukul 12.40 Wit anggota Resmob Canga langsung menuju TKP tepatnya di Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo.”jelas Kasat. Rabu (30/07/2025)
Lanjut kasat, selang beberapa menit anggota Resmob Changa langsung mencari keberadaan pelaku. Hanya saja yang bersangkutan tidak berada di lokasi yang dilaporkan menjadi tempat praktek judi Online.” Pukul 14.30 Wit Pelaku kelaur dari dalam pasar Inpres tersebut kemudian pelaku langsung di amankan oleh anggota Resmob Canga. Dan langsung membawa pelaku ke Mapolres Halut.”katanya
“Barang bukti yang disita yakni, 1 Unit Handphone Merek Samsung tipe Galaxy A15 warna Biru Dongker dengan nomor imei 1 : 351263053366489, imei 2 : 351349413366481 yang terdaftar akun judi online 1 Buah Kartu ATM Bank BNI dan 1 Buah Buku Rekening Bank BNI dengan Nomor Rek : 1051542345” tutup Kasat. (**)