TERNATE – Galian C di RT 19 RW 10, Kelurahan Kalumata, Kota Ternate diduga tak memilik izin operasi. Mirisnya lagi, aktivitas pertambangan galian sudah berlangsung selama 11 tahun.
Ini terungkap saat Inspeksi Mendadak (Sidak) anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, yang menemui langsung pengelola galian pada Sabtu (26/7) lalu, dan terbongkar, ternyata diduga tak mengantongi izin.
Menindaklanjuti hasil Sidak tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda), Rizal Marsaoly, dengan tegas menyatakan, akan menghentikan aktivitas galian C seluas 11.00 meter persegi itu jika nanti terbukti tak berizin.
Langkah pertama, kata Rizal Marsaoly, ia akan memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate. Menanyakan terkait ini, jika benar adanya tak berizin, maka Kepala DLH harus bertanggung jawab.
“Saya bakal sampaikan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar bertanggung jawab terhadap aktivitas galian C ilegal ini. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka akan segera ditutup,” tegas Rizal, Senin (28/7/2025).
Rizal juga menyoroti sikap pengelola galian yang dianggap membandel karena tetap beroperasi meski sudah disidak oleh anggota DPRD bersama perwakilan DLH, Nurlina, selaku Ahli Muda.
“Kita harus menjaga konsistensi penataan ruang. Jika terjadi dampak lingkungan seperti banjir, siapa yang bertanggung jawab,” kesal dia.
Rizal memastikan dalam waktu dekat akan memanggil Kepala DLH Kota Ternate meminta penjelasan terkait hal tersebut. “Jika (Galian C itu) tidak berizin, maka tidak ada kompromi, harus ditutup,” tambahnya mengakhiri.**