Publikmalutnews.com
Kamis, September 18, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi MCK Pulau Taliabu Dituntut Bervariasi

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juli 28, 2025
in Hukrim
0
4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi MCK Pulau Taliabu Dituntut Bervariasi

TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4 terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual di 21 desa, Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022, dengan lama tuntutan penjara bervariasi.

Tuntutan ini dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Usman S.H.,pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (28/7/2025).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIT, JPU membacakan tuntukan dari 4 terdakwa secara terpisah pada persidangan yang dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim, Budi Setyawan didampingi dua hakim anggota.

JPU meminta kepada majelis hakim, menyatakan 4 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama melakukan Tipikor sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor (No) 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Terdakwa mantan Direksi dan Staf PUPR Taliabu, Hayatuddin Ukaasa, lebih dulu menjalani persidangan. JPU dalam amar tuntutannya menjatuhkan Hayatuddin Ukaasa dengan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, namun terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata JPU Usman.

Terdakwa Hayatuddin Ukaasa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 899 juta sekian dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka (diganti) di pidana dengan pidana penjara 2 tahun 5 bulan,” tegas JPU.

Terdakwa M. Rijal Diagitama Fuad, selaku Direktur CV. Pelangi Valhala, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, selama 1 bulan jika tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan. Terdakwa Rijal juga dijatuhkan pidana tambahan Rp 10 juta.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama setelah 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal (terpidana) tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara 10 bulan,” ucap JPU.

Terdakwa Suprayidno, selaku mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu, dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 2 miliar sekian.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dan dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, namun terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.312.731.741 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas JPU Usman.

Sementara terdakwa Melankton Ralendesang, selaku pihak yang menyiapkan perusahan, dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 juta. Dan pidana tambahan Rp 114 juta sekian.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan perkara ni berkekuatan hukum tetap, namun terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka iganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp114.458.000, dengan ketentuan apabila wdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan,” ucap JPU kepada di hadapan Majelis Hakim.

Usai mendengar tuntan JPU, 4 terdakwa melalui kuasa hukum masing – masing kemudian mengatakan akan mengajukan pembelaan. “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin 11 Agustus 2025 dengan agenda pembelaan,” kata Hakim Budi Setyawan menutup sidang.

Sekadar diketahui, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini sekitar Rp 3,6 miliar dari nilai anggaran proyek pembangunan MCK Rp 4,35 miliar.**

Previous Post

Gelora Kie Raha Layak Gelar Pertandingan BRI Super League

Next Post

Diduga Langgar Izin Tinggal, 23 WNA Vietnam Diamankan Imigrasi Ternate

Next Post
Diduga Langgar Izin Tinggal, 23 WNA Vietnam  Diamankan Imigrasi Ternate

Diduga Langgar Izin Tinggal, 23 WNA Vietnam Diamankan Imigrasi Ternate

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Drama “Pingpong” Penanganan Kasus Korupsi Dana PKK Oleh Kejari Halut
  • Sidang Kasus Pengeroyokan di Togafo Digelar
  • PN Ternate Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Piutang Wabup Halsel, Masuk Tahap Pembuktian
  • Kapolda Malut Terima Silaturahmi Pengurus Suku Wayoli Halbar
  • Polsek Ternate Selatan Amankan 72 Galon Minyak Tanah Subsidi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video