TERNATE – Praktisi hukum Agus R Tampilang, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), segera memanggil mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, untuk diperiksa dalam sejumlah kasus dugaan korupsi.
Penyidik Kejati Malut diminta dalami keterlibatan Aliong Mus dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan ruas Tikong – Nunca, Kecamatan Taliabu Utara, dugaan korupsi jalan Tabona – Peleng dan dugaan korupsi anggaran pembangunan gedung Istana Daera (ISDA).
Agus menyakini, Aliong Mus, diduga ikut menikmati uang pada 3 proyek yang bermasalah tersebut. Dugaan ini terungkap pengakuan dari mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu, Suprayidno, ketika diperiksa Kejati Malut beberapa waktu lalu, yang kini menjadi terdakwa kasus MCK (mandi cuci kasus) Pulau Taliabu.
“Klien saya (Suprayidno) sudah diperiksa Kejati Malut terkait pembangunan jalan Tabona – Peleng kemudian jalan Tikong – Ninca dan dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah, dan klien kami sudah mengakui seluruhnya itu adalah perintah dari Aliong Mus,” kata Agus, Jumat (25/7).
Lanjut Agus, Suprayidno saat diperiksa mengakui pernah mengurus soal proyek tersebut, dari awal sampai pada tahap pembahasan di DPRD. Namun dalam proses tender tidak melibatkan Suprayidno, karena semuanya diatur oleh Aliong Mus.
“Maka dari itu klien kami berkeinginan agar 3 kasus ini bisa dibuka seterang mungkin oleh Kejati Maluku Utara,” pintah Agus.
Dalam pengusutan keterlibatan Aliong Mus di sejumlah kasus tersebut, Kejati Malut disarankan memakai lembaga transaksi keuangan agar bisa mengetahui ke siapa – siapa saja uang tersebut mengalir. Karena dalam persidangan kasus MCK terkuak orang dekat Aliong Mus bernama Ilham Tajudin dan Yopi Saraung yang disebut sampai membeli/punya perusahan tambang.
“Maka jika dalam mengusut ini pihak Kejati menggunakan lembaga transaksi keuangan maka saya pastikan seluruh perkara ini menjadi terang benderang dan aliran uang kemana saja itu, dan pasti pihak – pihak tersebut itu pasti akan dimintai pertanggunjawaban.”
“Dan bila perlu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ketika kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka harta bendanya juga harus disita. Karena itu didapatkan dari hasil kejahatan,” pungkas Agus. **