Publikmalutnews.com
Minggu, September 14, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

2 Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Halut Resmi Dilimpahkan

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juli 17, 2025
in Hukrim
0
Kasus TPPO Halmahera Utara, Kasat Reskrim : Sudah Tahap Satu

IPTU Sofyan Torid (istimewa)

TOBELO – Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara (Halut), resmi melakukan tahap dua penyerahan 2 tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) eksploitasi anak dibawa umur, setelah berkas para tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut.

Para tersangka masing – masing inisial YYL (45) dan FKG (17), keduanya selaku pihak pengelola Cafe Number One, Cafe yang terjaring diduga mempekerjakan anak dibawa umur.

Pelimpahan tahap dua ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Sofyan Torid, ketika dihubungi Kamis (17/7/2025). Ia menjelaskan, pelimpahan tahap dua resmi dilakukan pada Rabu (16/7) kemarin.

“(2 tersangka dan barang bukti) kasus dugaan eksploitasi anak sudah dilakukan tahap 2. Dilimpahkan pada Rabu 16 Juli 2025, kemarin,” jelas IPTU Sofyan.

Diketahui, YYL dan FKG ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mempekerjakan anak dibawa umur di Cafe Number One, Halut, pada 2024 lalu.

Usut punya usut Cafe Number One ternyata milik oknum anggota DPRD Maluku Utara, berinsial AK. AK bahkan terhitung sudah 2 kali diperiksa Satreskrim Polres Halut terkait kasus ini. **

Previous Post

Polwan Polres Ternate Raih Juara Dua Kejurda Tinju Gubernur Cup 2025

Next Post

Antisipasi Banjir Bhabinkamtibmas Desa Lekosula Bersama Warga Bersihkan Selokan

Next Post
Antisipasi Banjir Bhabinkamtibmas Desa  Lekosula Bersama Warga Bersihkan Selokan

Antisipasi Banjir Bhabinkamtibmas Desa Lekosula Bersama Warga Bersihkan Selokan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Penutupan Kaiyasa Open Tournament 2025
  • Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Warga Atasi Insiden Mobil Tangki di SPBU Pulau Makian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video