TERNATE – Polres Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) telah menyerahkan berkas tersangka eks karyawan J&T Express, inisial MTSN alias Tax (23) kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk dilakukan penelitian, belum lama ini.
Pelimpahan tahap 1 ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong S.H ketika dikonfirmasi Selasa (15/7/2025) siang kemarin. “Berkas Tax saat ini sudah tahap satu. Untuk sementara menunggu petunjuk dari Jaksa,” tandas Umar Kombong.
Kini penyidik Satresnarkoba tengah menunggu pemeriksaan berkas tersebut oleh JPU.
Sebagai informasi, eks karyawan J&T Express Tax diringkus oleh anggota Satresnarkoba pada Rabu, 28 Mei 2025, lalu, dengan total barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 524,6 gram.
Setelah diamankan polisi Tax mengaku sudah 4 kali diperintahkan untuk meloloskan paket pengiriman ganja oleh seorang berisial R.
Disebutkan bahwa Tax seusai mengambil barang haram itu ia kemudian menyerahkan ke R yang sudah menunggu di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Pertama di bulan Februari Tax diperintahkan R mengeluarkan sebuah paket berisi 12 sashet plastik bening ganja dengan imbalan yang diterima Rp 1,5 juta.
Kedua di bulan Maret Tax meloloskan lagi paket ganja atas perintah R dengan imbalan Rp 1 juta. Berselang beberapa waktu kemudian R kembali menghubungi Tax lagi untuk mengambil paket ganja yang dikirim dari Jakarta, namun kali ini gagal.
Masuk bulan Mei Tax kemudian mengeluarkan lagi paket ganja atas perintah R, namun aksinya kali ini diciduk anggota Satresnarkorba Polres Ternate.
Atas perbuatannya Tax disangkahkan dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. **