TERNATE – Sat Resnarkoba Polres Ternate berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial GS alias IWAN (45) di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, pada Selasa (15/7/25).
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan Bahwa penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Ternate IPTU Suherman, setelah tim opsnal menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi kejadian.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan 27 sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13 gram.
“Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp 600.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut,” jelas Umar Kombong.
Penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba melihat terlapor duduk di tempat jualan nasi kuning depan rumahnya bersama istrinya. ungkap Kasi Humas.
“Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan hingga menemukan uang tunai dan mengungkap lokasi penyimpanan sabu di belakang rumah, tepatnya di bawah pohon pisang,” kata Umar Kombong.
Dalam proses pengamanan barang bukti, anggota turut disaksikan salah seorang warga setempat. Setelah itu, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil tes urine, terduga pelaku dinyatakan negatif menggunakan narkoba. Namun, proses hukum tetap berlanjut mengingat pelaku diduga kuat sebagai pengedar.”
“Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ternate telah mengamankan terlapor dan barang bukti, serta berencana melakukan pemeriksaan laboratorium, gelarj perkara, penyidikan lanjutan, dan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tutup Umar Kombong. **