TERNATE – Eks Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol S, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Ini buntut dari kasus dugaan perselingkuhan dengan oknum Anggota DPRD Maluku Utara (Malut), AYM.
Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono melalui Kabid Humas, Kombes Pol Bambang Suharyono menyatakan, hasil putusan sidang etik Kompol S dikenakan 2 sanksi sekaligus.
“Sanksi etik, perilaku pelanggar (Kompol S) dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sehingga kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Lanju Bambang, Kompol S juga dijatuhi dengan sanksi administratif berupa Demosi selama 3 tahun. ” Dan sanksi administratif yakni mutasi bersifat demosi selama 3 tahun,” tegas dia.
Sekadar diketahui, dugaan perselingkuhan Kompol S dibongkar oleh anaknya, Dini Apriliani Eka Putri, melalui unggahan di platform Instagram, Facebook maupun Tiktok Minggu 23 Februari lalu berisi rekaman percakapan mesra dengan AYM. **
Discussion about this post