Publikmalutnews.com
Rabu, Desember 10, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Malut Serahkan 10 Tersangka Kasus Penolakan Aktivitas Pertambangan ke Jaksa

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juli 15, 2025
in Hukrim
0
Polda Malut Serahkan 10 Tersangka Kasus Penolakan Aktivitas Pertambangan ke Jaksa

TERNATE — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui penyidik Dit Reskrimum telah melaksanakan Tahap II terhadap 10 tersangka dan barang bukti (BB) atas kasus dugaan tindak pidana penggunaan senjata tajam tanpa hak dan atau menghalangi/menolak kegiatan pertambangan, ke Kejaksaan Negeri Tidore, Senin (14/7) kemarin.

Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut), Kombes Pol. Bambang Suharyono, menjelaskan para tersangka masing – masing berinisial AS, SM, JH, HD, YHS, II, SA, DB, UM, dan NS.

Untuk BB yang diserahkan berupa 9 parang, 1 pisau, 1 terpal berwarna biru, 1 terpal berwarna coklat, 10 potongan kayu, 1 flashdisk berisikan video dan 1 buah bendera berwarna merah putih dengan gambar bulan dan bintang.

“Sebelum dilakukan tahap II terhadap kesepuluh tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara,” kata Bambang, Selasa (15/7).

Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut juga dihadiri langsung oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tahap II terhadap para tersangka dan barang bukti di Kejari Tidore, penyidik membawa para tersangka ke rumah tahanan kelas IIB Soasio,” jelasnya.

“Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 162 UU RI Nomor 3 tahun 2020 ttg pertambangan mineral dan batubara,” tambah Kombes Bambang Suharyono. **

Previous Post

Pria Asal Bogor Ditemukan Meninggal di Kamar Indekos, Diduga Akibat Hipertensi

Next Post

Isnain : Banyak Transmigran Belum Dapat Sertifikat Tanah, Ini Kesempatan Pemda Sampaikan ke Wamen

Next Post
Isnain : Banyak Transmigran Belum Dapat Sertifikat Tanah, Ini Kesempatan Pemda Sampaikan ke Wamen

Isnain : Banyak Transmigran Belum Dapat Sertifikat Tanah, Ini Kesempatan Pemda Sampaikan ke Wamen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bank Maluku-Malut KCP Weda Naik Status
  • Yopi Saraung Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi ISDA Taliabu
  • Resmi Mendaftar : Riza Faizah Optimis Terpilih Ketua Pengkot TI Kota Ternate
  • Malut United Apresiasi ke KONI Pusat dan Pemangku Kepentingan Tinjau Stadion Gelora Kie Raha
  • Kejati Malut Jadwalkan Pemeriksaan Aliong Mus Terkait Sejumlah Kasus Korupsi di Taliabu ‎

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video