TERNATE — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui penyidik Dit Reskrimum telah melaksanakan Tahap II terhadap 10 tersangka dan barang bukti (BB) atas kasus dugaan tindak pidana penggunaan senjata tajam tanpa hak dan atau menghalangi/menolak kegiatan pertambangan, ke Kejaksaan Negeri Tidore, Senin (14/7) kemarin.
Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut), Kombes Pol. Bambang Suharyono, menjelaskan para tersangka masing – masing berinisial AS, SM, JH, HD, YHS, II, SA, DB, UM, dan NS.
Untuk BB yang diserahkan berupa 9 parang, 1 pisau, 1 terpal berwarna biru, 1 terpal berwarna coklat, 10 potongan kayu, 1 flashdisk berisikan video dan 1 buah bendera berwarna merah putih dengan gambar bulan dan bintang.
“Sebelum dilakukan tahap II terhadap kesepuluh tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara,” kata Bambang, Selasa (15/7).
Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut juga dihadiri langsung oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tahap II terhadap para tersangka dan barang bukti di Kejari Tidore, penyidik membawa para tersangka ke rumah tahanan kelas IIB Soasio,” jelasnya.
“Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 162 UU RI Nomor 3 tahun 2020 ttg pertambangan mineral dan batubara,” tambah Kombes Bambang Suharyono. **
Discussion about this post