WEDA, MPe – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi membuka kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemkab Halteng, Senin (14/7/2025).
Kepala BKPSDM Halteng, Arman Alting, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan dan Keputusan Lembaga Administrasi Negara (LAN) terkait pengembangan kompetensi dan pedoman orientasi PPPK.
Orientasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, serta membentuk sikap dan perilaku ASN yang profesional dan beretika.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan kesamaan visi serta dinamika pola pikir yang mendukung tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Adapun jumlah peserta orientasi sebanyak 337 orang, terdiri dari:
95 orang Tenaga Guru
83 orang Tenaga Kesehatan
159 orang Tenaga Teknis
Peserta merupakan PPPK yang telah lulus seleksi formasi tahun 2024 tahap I di lingkungan Pemkab Halmahera Tengah.
Waktu dan Lokasi Kegiatan Orientasi dilaksanakan dalam tiga tahapan, yaitu:
14–17 Juli 2025 (metode klasikal)
18–26 Juli 2025 (pembelajaran mandiri)
27–28 Juli 2025 (metode klasikal)
Kegiatan diselenggarakan di beberapa lokasi, yaitu:
Aula Salahudin bin Talabuddin
Pendopo Falcilno Weda
Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Aula Dinas Kesehatan
Sehingga, dengan tema “ASN Berakhlak untuk Halteng Sejahtera, Mandiri dan Maju”, orientasi ini menghadirkan pemateri dari LAN RI, pejabat struktural pemda, serta diselingi dengan sistem pembelajaran daring melalui MOOC (Massive Open Online Course).
Semwntara itu, dalam sambutannya, Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, menyampaikan apresiasi kepada BKPSDM atas penyelenggaraan orientasi yang tepat waktu dan sesuai jadwal.
Ia juga menyampaikan selamat kepada para peserta yang telah melewati seleksi ketat melalui sistem Computer Assisted Test (CAT). Bupati menekankan pentingnya memahami posisi PPPK sebagai bagian dari ASN dengan sistem kerja berbasis kontrak sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023.
“PPPK tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan mutasi atau pindah tugas. Bila dilakukan, maka dianggap sebagai pengunduran diri. Ini penting untuk menjamin pelayanan publik tetap optimal sesuai bidang tugas masing-masing,” tegasnya.
Bupati Ikram menambahkan bahwa orientasi ini juga menjadi momen penting untuk membentuk karakter ASN yang baru, dengan bekal pemahaman mengenai etika kerja, wawasan kebangsaan, disiplin, serta kearifan lokal seperti falsafah Fagogoru dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Di akhir sambutannya, ia berpesan kepada peserta untuk menunjukkan kualitas sebagai ASN terpilih dengan menjaga integritas, tanggung jawab, serta menghormati seluruh pihak yang terlibat dalam pelatihan.
“Kecerdasan tidak cukup, harus disertai integritas yang tinggi. Itulah yang akan menjadi fondasi ASN PPPK Halteng yang kuat,” tutupnya. (**)