Publikmalutnews.com
Kamis, Januari 29, 2026
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

2 Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KONI Ternate Resmi Ditahan

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juli 14, 2025
in Hukrim
0
2 Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KONI Ternate Resmi Ditahan

TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi menahan 2 tersangka dugaan korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018 – 2019, Senin (14/7/2025).

Kedua tersangka masing – masing berinisial LP selaku mantan ketua KONI Ternate dan YI selaku mantan bendahara. Tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jambula selama 20 hari ke-depan terhitung mulai hari ini.

“(Mulai hari ini) dilakukan penahanan. Kemudian dalam waktu dekat kita akan melakukan proses pelimpahan berkas perkara (ke pengadilan),” kata Kasi Pidsus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan.

Indra menyebut, total anggaran yang digelentorkan Pemkot Ternate ke KONI senilai Rp 4,5 miliar di tahun 2018 dan Rp 2,7 miliar di tahun 2019. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku Utara yang diterima penyidik 27 Maret (2025), total kerugian Negara mencapai Rp 800 juta sekian. “Pada pengelolaan anggaran untuk cabang olahraga yang diduga digelapkan,” jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – Undang (UU) Nomor (No) 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Indra.

Sekadar diketahui, LP dan YL ini ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Ternate pada Rabu 30 April. **

Previous Post

Pemkab Halteng Gelar Orientasi PPPK Tahap I Formasi 2024, Diikuti 337 Peserta

Next Post

Kapolda Malut Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Kie Raha 2025

Next Post
Kapolda Malut Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Kie Raha 2025

Kapolda Malut Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Kie Raha 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Serap Aspirasi Warga Sasa, Anggota DPRD Malut Merlisa Janji Perjuangkan Infrastruktur, Bantuan Sosial hingga Nelayan
  • Sekda Halteng Hadiri Acara Rakornas Keuangan Daerah Tahun 2026
  • Status Tanggap Darurat Bencana Resmi Dicabut Pemda Halut
  • Garuda Indonesia dan Bank Mandiri Gelar GOTF 2026, Sediakan 140 Ribu Kursi Diskon hingga 65 Persen
  • 249 Personel Polda Malut Terima Satyalancana Pengabdian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video