
TOBELO – Polres Halmahera Utara (Halut), kembali melakukan pemeriksaan terhadap Aksandri Kitong (AK), dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) eksploitasi anak dibawa umur, Kamis (10/7/2025).
AK merupakan oknum anggota DPRD Maluku Utara (Malut) dari fraksi Demokrat. Dia merupakan pemilik Cafe Number One di Halut, Cafe yang diduga memperkerjakan anak dibawa umur yang terungkap saat razia petugas 2024 lalu.
Kapolres Halut, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim, IPTU Sofyan Torid membenarkan adanya pemeriksaan AK. Ia menjelaskan AK kembali dimintai keterangannya pada kasus yang saat ini sedang ditangani itu.
“(Hari ini AK) dimintai keterangan sebagai saksi. Terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak dibawa umur,” kata IPTU Sofyan saat dihubungi wartawan, Kamis siang.
Pemeriksaan terhadap AK ini oleh penyidik Satreskrim Polres Halut terhitung sudah dua kali.
Ditanya apakah masih ada penambahan tersangka baru, IPTU Sofyan Torid menyebut berdasarkan alat bukti yang dikantongi sampai saat ini belum mengarah pada penambahan tersangka baru.
“Dalam kasus ini untuk sementara penyidik belum dapat alat bukti untuk penambahan tersangka yang lain,” terang Sofyan.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik Satreskrim Polres Halut telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni YLL (45) dan FKG (17) selaku pengelola Cafe Number One. Berkas para tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa (P-19) belum lama ini untuk diteliti. **