TERNATE — Oknum Polisi Polda Maluku Utara (Malut) berinisial Bripda MAC dilaporkan istri siri, TA, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), Selasa (8/7/2025).
RT warga Kelurahan Kalumata, Kota Ternate ini menyebut, Bripda MAC telah menikah secara siri dengannya, namun tidak lagi memberikan nafkah sejak 3 bulan terakhir.
“Terakhir saya diberi uang sebesar satu juta rupiah, setelah itu sudah tidak ada lagi nafkah. Saya dan anak ditelantarkan,” kata RT.
RT berharap Polda Malut melalui Bidang Propam dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan menyelesaikannya lewat jalur hukum. “Saya percaya Kabid Propam bisa mengusut dan menyelesaikan masalah ini secara adil,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Propam Polda Malut, Kombes Pol Indra Pramana langsung bergegas menemui korban (pelapor).
Indra Pramana menyatakan bahwa setiap aduan masyarakat akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur. Ia menegaskan komitmen Propam dalam menjaga integritas institusi Polri.
“Kami menanggapi setiap laporan dengan serius. Proses penanganan akan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas transparansi, keadilan, dan kepastian hukum,” ujarnya.
Indra Pramana juga mengapresiasi keberanian RT dalam menyampaikan pengaduan. Ia menilai partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan internal kepolisian.
RT pun menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari Kabid Propam. Ia berharap proses hukum berjalan lancar dan memberikan keadilan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya sangat menghargai perhatian dan tanggapan yang diberikan. Harapan saya kasus ini segera selesai secara hukum dan adil,” ucapnya.**

