
TOBELO – Polres Halmahera Utara, Maluku Utara diminta menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak dibawa umur yang diduga dipekerjakan oleh Kafe Number One di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo, Kota Tobelo.
Permintaan datang dari Livia Rantung (40), salah satu orang tua korban asal Minahasa Sulawesi Utara, Rabu (2/7/2025).
Livia Rantung mengatakan, kasus tersebut sudah cukup lama ditangani Satreskrim Polres Halmahera Utara sejak 2024 lalu dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, inisial YL alias Aceng dan VKG alias Velo selaku pihak pengelola kafe tersebut.
“Saya (orang tua korban) minta kasus yang menimpa anak saya di usut sebenar – benarnya karena kasus ini sudah ditangani sejak Oktober 2024 tapi hingga saat ini belum selesai,” ujar Livia Rantung.
Livia Rantung bahkan mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hanya ingin mendapatkan kepastian hukum karena menyangkut masa depan anaknya yang menjadi korban TPPO.
“Bapak Kapolri tolong lihat kasus yang ditangani Polres Halmahera Utara. Selaku orang tua kami meminta kasus yang menimpa anak kami diseriusi siapa pun dalang dibalik semua itu harus diungkap dengan benar dan se adil – adilnya,” pintah Livia Rantung lagi. **