TOBELO – Keberangkatan Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa, ke Sydney, Australia tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini belum mendapat tindak lanjut dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Halmahera Utara.
Diketahui, setelah kembali ke tanah air, Ketua DPRD Christina Lesnussa belum juga dimintai klarifikasi oleh BK DPRD yang dipimpin oleh Romeo Henry Lindang.
Saat dikonfirmasi, Ketua BK yang akrab disapa Romi mengatakan bahwa pihaknya belum memanggil yang bersangkutan karena seluruh anggota DPRD saat ini sedang melaksanakan masa reses di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
“Nanti setelah reses baru dibahas. Saat ini kami masih mempelajari kode etik dan melihat dulu perkembangannya. Karena Ketua DPRD sebelumnya hanya menyampaikan akan pergi ke Bali, namun kemudian mengirim video di grup DPRD bahwa dirinya berada di Australia,” tegas Romi.
Lebih lanjut, Romi menjelaskan bahwa penelusuran yang dilakukan BK tidak hanya sebatas soal keberangkatan ke luar negeri, tetapi juga mencakup aspek lain seperti cara berpakaian, penggunaan anggaran, dan kelengkapan izin keberangkatan.
“Tidak hanya soal pelesiran, tetapi juga cara berpakaian akan dibahas dalam rapat BK nanti,” ujarnya.
Romi menambahkan, saat ini BK sedang melakukan pengkajian mendalam terhadap kode etik sebagai dasar pengambilan keputusan secara efektif. Terkait sanksi, Romi menyebutkan bahwa ada kemungkinan sanksi diberikan, mulai dari teguran ringan hingga berat, tergantung hasil pembahasan nanti.
“Sanksinya tentu ada, tetapi kita lihat perkembangan ke depan. Bisa saja teguran ringan, sedang, hingga berat,” tutupnya. (**)

