
TERNATE — Eks Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Buntut dari kasus dugaan perselingkuhan dengan oknum Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), Agriati Yulin Mus.
Kabid Propam Polda Malut, AKBP Indra Pramana membenarkan telah digelarnya sidang KKEP terhadap Kompol Sirajuddin. “(Kasus itu) kami sudah sidang, sudah diputus di awal Juni lalu. Dan sudah tidak ada perpanjangan perkara lagi,” kata Indra saat dikonfirmasi awak media, Senin (30/6/2025).
Indra enggan menyebut jenis sanksi apa yang dilanggar dan dikenakan ke Kompol Sirajuddin.
“Kalau hasilnya seperti apa atau bagimana kami serahkan ke kabid humas Polda nanti tanyakan ke sana,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono tidak merespon ketika dikonfirmasi mengenai hasil sidang KKEP Kompol Sirajuddin via whatsapp.
Sekadar diketahui, tak lama setelah viral di media sosial (medsos) mengenai dugaan perselingkuhan dengan Agriati Yulin Mus, Kompol Sirajuddin langsung dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke bagian Yanma serta dikenakan hukuman disiplin penempatan khusus (dipatsus) selama 14 hari.
Dugaan perselingkuhan Kompol Sirajuddin dibongkar oleh anaknya, Dini Apriliani Eka Putri, melalui unggahan di platform Instagram, Facebook maupun Tiktok Minggu 23 Februari lalu berisi rekaman percakapan mesra keduanya. **
