Publikmalutnews.com
Minggu, Desember 7, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Eks Wakapolres Pulau Taliabu Sudah Jalani Sidang Etik

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juli 2, 2025
in Hukrim
0
Ilustrasi sidang komisi kode etik profesi Polri. (B1/Muhammad Reza)

TERNATE — Eks Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Buntut dari kasus dugaan perselingkuhan dengan oknum Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), Agriati Yulin Mus.

Kabid Propam Polda Malut, AKBP Indra Pramana membenarkan telah digelarnya sidang KKEP terhadap Kompol Sirajuddin. “(Kasus itu) kami sudah sidang, sudah diputus di awal Juni lalu. Dan sudah tidak ada perpanjangan perkara lagi,” kata Indra saat dikonfirmasi awak media, Senin (30/6/2025).

Indra enggan menyebut jenis sanksi apa yang dilanggar dan dikenakan ke Kompol Sirajuddin.

“Kalau hasilnya seperti apa atau bagimana kami serahkan ke kabid humas Polda nanti tanyakan ke sana,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono tidak merespon ketika dikonfirmasi mengenai hasil sidang KKEP Kompol Sirajuddin via whatsapp.

Sekadar diketahui, tak lama setelah viral di media sosial (medsos) mengenai dugaan perselingkuhan dengan Agriati Yulin Mus, Kompol Sirajuddin langsung dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke bagian Yanma serta dikenakan hukuman disiplin penempatan khusus (dipatsus) selama 14 hari.

Dugaan perselingkuhan Kompol Sirajuddin dibongkar oleh anaknya, Dini Apriliani Eka Putri, melalui unggahan di platform Instagram, Facebook maupun Tiktok Minggu 23 Februari lalu berisi rekaman percakapan mesra keduanya. **

Previous Post

Polres Halut Bongkar Kasus Dugaan TPPO, Dua Orang Tersangka

Next Post

Ratusan Putra-Putri Terbaik Malut Lulus Terpilih Penerimaan Polri

Next Post
Ratusan Putra-Putri Terbaik Malut Lulus Terpilih Penerimaan Polri

Ratusan Putra-Putri Terbaik Malut Lulus Terpilih Penerimaan Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Rizal Marsaoly Kunjungi Koperasi Wale Tani Mapalus
  • Dapat Perlakuan Rasis, Yakob Sayuri Justru Dihukum Komdis
  • Respon Cepat dan Humanis, Aksi Satlantas Polres Ternate Sasar Penyandang Disabilitas
  • Tanggapan PT IWIP Terkait Dugaan Penyelundupan Material di Area Bandara: Bukan Nikel Melainkan Sampel Alumina
  • PT Smart Marsindo Tanam 4.000 Pohon Pulihkan Lahan Bekas Tambang Nikel di Pulau Gebe

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video