miras ilegal hasil sitaan yang dimusnahkan Polres Ternate, Selasa (1/7/2025)
TERNATE – Sebanyak 6.245 liter minuman keras (miras) berbagai jenis dimusnahkan Polres Ternate dan jajaran, bertepatan dengan momentum Hari Bhayangkara ke – 79 Selasa, 1 Juli 2025.
Acara pemusnahan berlangsung di lapangan apel Mapolres Ternate Selasa pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto.
Miras yang dimusnahkan jenis cap tikus sebanyak 315 kantong dan 5.438 botol ukuran 600 ml, ratusan botol beer berbagai jenis dan whisky dengan perkiraan nilai edar mencapai Rp 318.490.000.
Turut hadir dalam acara pemusnahan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota Nasri Abubakar, Dandim 1501/Ternate Letkol INF Jani Setiadi, Ketua DPRD Kota Ternate Rusli A, Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly, perwakilan Kejari Ternate, Pengadilan Negeri Ternate, serta pimpinan OPD lingkup Pemkot Ternate.
Dalam keterangannya, AKBP Anita Ratna Yulianto menyampaikan, ribuan liter miras ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi rutin selama April hingga Juni (2025). Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Ternate dalam menjaga kamtibmas dan melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran miras ilegal.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif mendukung tugas kepolisian, salah satunya dengan tidak membeli maupun mengedarkan miras yang dapat memicu gangguan keamanan.
“Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-79, Polres Ternate menegaskan komitmen Polri Presisi untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan memberikan rasa aman, demi terwujudnya Kota Ternate yang tertib, aman, dan bebas miras,” tandas AKBP Anita Ratna Yulianto. **