WEDA,MPe – Rumah tahanan (rutan) kelas II B/Weda menjadi sorotan masyarakat, pasalnya tiga tahanan tidak pidana korupsi (tipikor) bebas keluar masuk rutan weda tiga napi tersebut masih menjalani masa hukuman.
Ketiga napi kasus tipikor tersebut UB, Yermia mantan kepala desa nusliko dan KT mantan bendahara desa lelilef waibulan, ketiga tahanan tersebut dengan bebas keluar masuk rutan.
Mantan kades nusliko di jerat hukuman 1,5 tahun kasus kedua 3 tahun penjara, sedangkan UB dijerat hukuman 3 tahun penjara dan mantan bendahara desa lelilef waibulan di jerat hukuman 6 tahun penjara.
Ketiga napi tersebut sering keluar pagi sekitar pukul jam 9:00 wit, masuk atau balik rutan sekitar pukul 17:30 wit, napi tersebut sering mengunjungi keluarga mereka masing – masing
Karutan kelas IIB/Weda, Efendi Abdullah saat di konfirmasi wartawan, membatah, sudah di tpp kan (tim pengaman pemasyarakatan) di dalam sesuai mekanisasmi kerja di luar
Dulu sesuai permen no 7 tahun 2022 napi tipikor tidak bisa, setelah kemenkuham no 7 tahun 2022 tipikor bisa keluar kecuali napi narkoba,” ungkapnya.
Lanjutnya, napi tersebut bisa kerja di luar di lihat dari putusan masa tahanan, kalau napi tersebut jalani masa tahanan dua tahun stengah dari masa tahanannya atau asimilasi dan itu legal.
Mengenai napi sering pergi mengunjungi keluarga karutan membantah, ketiga napi tersebut kerja di sekitar rutan dan tidak ada yang bisa mengunjungi keluarga, semua sudah melalui prosedur,” tegasnya.(ril)
