Publikmalutnews.com
Minggu, Desember 21, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Tengah

Rutan Weda Lepas Napi Tipikor, keluar pagi masuk Sore Karutan : Sesuai dengan prosedur

Penulis: Sahril

Redaksi by Redaksi
Juni 30, 2025
in Halmahera Tengah
0
Rutan Weda Lepas Napi Tipikor, keluar pagi masuk Sore Karutan : Sesuai dengan  prosedur

WEDA,MPe – Rumah tahanan (rutan) kelas II B/Weda menjadi sorotan masyarakat, pasalnya tiga tahanan tidak pidana korupsi (tipikor) bebas keluar masuk rutan weda tiga napi tersebut masih menjalani masa hukuman.

Ketiga napi kasus tipikor tersebut UB, Yermia mantan kepala desa nusliko dan KT mantan bendahara desa lelilef waibulan, ketiga tahanan tersebut dengan bebas keluar masuk rutan.

Mantan kades nusliko di jerat hukuman 1,5 tahun kasus kedua 3 tahun penjara, sedangkan UB dijerat hukuman 3 tahun penjara dan mantan bendahara desa lelilef waibulan di jerat hukuman 6 tahun penjara.

Ketiga napi tersebut sering keluar pagi sekitar pukul jam 9:00 wit, masuk atau balik rutan sekitar pukul 17:30 wit, napi tersebut sering mengunjungi keluarga mereka masing – masing

Karutan kelas IIB/Weda, Efendi Abdullah saat di konfirmasi wartawan, membatah, sudah di tpp kan (tim pengaman pemasyarakatan) di dalam sesuai mekanisasmi kerja di luar

Dulu sesuai permen no 7 tahun 2022 napi tipikor tidak bisa, setelah kemenkuham no 7 tahun 2022 tipikor bisa keluar kecuali napi narkoba,” ungkapnya.

Lanjutnya, napi tersebut bisa kerja di luar di lihat dari putusan masa tahanan, kalau napi tersebut jalani masa tahanan dua tahun stengah dari masa tahanannya atau asimilasi dan itu legal.

Mengenai napi sering pergi mengunjungi keluarga karutan membantah, ketiga napi tersebut kerja di sekitar rutan dan tidak ada yang bisa mengunjungi keluarga, semua sudah melalui prosedur,” tegasnya.(ril)

Previous Post

Besok, 30 Anggota DPRD Halut Mulai Gelar Reses

Next Post

DPO Kasus Korupsi BMHP Sula Diringkus di Kota Makassar

Next Post

DPO Kasus Korupsi BMHP Sula Diringkus di Kota Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Operasi Lilin Kie Raha 2025 Digelar
  • Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah, Wujud Kepedulian Sambut Natal dan Tahun Baru
  • CPNS Halteng Formasi 2024 Asal Tidore Berbagi, Wujud Syukur dan Pengabdian Untuk Negeri Fagogoru
  • Terapkan Praktik Tambang yang Baik, Harita Nickel Dinilai Serius Kelola Air Tambang di Pulau Obi
  • Gubernur dan Wagub Hadiri Muswil V PKB Provinsi, Sinergi Untuk Pembangunan Malut

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video