TERNATE – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) kegiatan percepatan penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula T.A 2021.
Tersangka merupakan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa berinisial MY alias Yusri, selaku pelaksana pengadaan BMHP. Ia ditangkap di Kota Makassar, Senin (30/6) hari ini langsung dibawa ke Kota Ternate oleh tim setelah hampir 4 bulan jadi buronan.
Penetapan Yusri sebagai DPO berdasarkan Surat Kepala Kejari Sula Nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025.
“Kejari Sula bekerjasama dengan tim Kejati Malut telah berhasil menangkap dan mengamanakan DPO perkara tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) kegiatan percepatan penanganan Covid-19 tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula atas nama Tersangla MY selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa yang melaksanakan pengadaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 8681050/DINKES-KS/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga saat menggelar konferensi pers, Senin malam.
Lanjut Richard, dalam perkara ini Kejari Sula menetapkan 2 orang tersangka, satunya lagi berinisial MB alias Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), statusnya sudah inkrah dan telah dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Malut No. PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tanggal 11 September 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana belanja tak terduga untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) total kerugian Negara sebesar Rp.1.622.840,441,00, ” ungkap Richard.
Tersangka Yusri malam ini di dibawa ke Lapas Kelas IIA Ternate Jambula, untuk dilakukan proses hukum oleh Kejari Sula guna mendapatkan kepastian hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukan.
“Tersangka (Yusri) diduga telah malanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang – Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diperbaharui dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP,” tegas Richard
**
