TOBELO- Halmahera Utara terkenal dari Sektor pertanian, tak Hanya itu, Perikanan juga sangat dikenal dengan kekayaan maritim yang melimpah, dan hal ini menjadi keuntungan tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Halmahera Utara yang menjadikan Nelayan sebagai mata pencaharian utama di laut.
Hanya saja, Hal tersebut tidak di barengi dengan pelayanan maksimal dari pemerintah terutama di kantor Pelabuhan Perikanan Tobelo dari aspek administrasi kelengkapan melaut yang menjadi syarat utama saat hendak berlayar.
Sebab, Nelayan menilai pelayanan di Instansi tersebut sangat lambat atau kurang responsif, bahkan proses perizinan yang rumit.”Kami ketika mengurus SPB (Surat Persetujuan Berlayar) sangat di persulit oleh kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan Tobelo. SPB bisa terbit bagi kapal yang punya kedekatan dengan kepala syahbandar saja. Yang initinya sangat pilih kasih bagi para Nelayan. “jelas salah satu Nahkoda Kapal Penangkap Ikan yang enggan namanya disebut. Minggu (29/06/2025)
Bahkan pelayanan juga tidak sesuai SOP kerena kepala Syahbandar Nurfahwan F. S. Pabela sering melebih-lebihkan aturan yang di terapkan kepada Nelayan.”Sudah tidak sesuai Standar Pelayanan. Kami sangat resah dengan perlakuan kepala syahbandar. Padahal, kami nelayan selaku mitra dari pemerintah dari sektor perikanan. Kami harus memohon-mohon kalau buat SPB. Kami minta agar ” Jelasnya
Sementara itu Kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan Tobelo Nurfahwan ketika dikonfirmasi terkait keluhan nelayan menyebutkan bahwa dirinya selaku pimpinan di Kantor Pelabuhan perikanan menegaskan bahwa selaam bertugas tidak pernah melakukan tindakan diskriminasi kepada Nahkoda kapal saat pengajuan syarat berlayar.
“Selama saya melakuka. Pelayanan tidak ada diskrimnasi terhadap nakhoda kapal yang mau mengajukan penerbitan PB, karena sesuai dengan PP 27 tahun 2021 pasal 232 pasal 1 nakhoda atau pemilik kapal perikanan/ penanggung jawab perusahaan untuk memperoleh persetujuan berlayar mengajukan permohonan kepada syahbandar. Dan Pasal 2 untuk mendapatkan PB nakhoda atau penanggung jawab perusahaan melampirkan beberapa persyaratan agar di terbitkan.”tegasnya
Ia bilang, untuk tudingan pillih kasih kepada Nahkoda kapal penangkap ikan, tentu tidak berdasar.
Sebab, kapal yang selama ini mengurus SPB sesuai dengan kelengkapan berkas yang dibutuhkan akan segera di terbitkan.
“Saya selaku syahbandar tidak ada sikap pilih kasih contohnya banyak kapal – kapal dari luar yang saya tidak kenal tetapi pada saat pengajuan memenuhi persyaratan dan layak diterbitkan PB maka saya proses. Bahkan Sesuai dengan UU ASN hari kerja kita itu dari hari senin sampai dengan jumat, tetapi saya selalu berusaha untuk melayani nelayan Halut yang mengajukan PB, kalau saya merasa fit saya layani dari hari senin sampai minggu artinya saya tidak ada lagi waktu libur. Sekedar info syahbandar PP Tobelo sekarang ini baru saya sendiri yang melayani kurang lebih 50 kapal baik izin pusat ataupun izin daerah.”tegasnya. (**)

