TERNATE — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), memastikan akan ada pemberian sanksi etik terhadap oknum Anggota DPRD Agriati Yulin Mus, dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Siraddjudin.
Terkait kapan pemberian sanksi menunggu finalisasi revisi kode etik di DPRD Provinsi yang rampung awal Juli bulan depan.
“Jadi memang untuk memutuskan masalah itu (dugaan perselingkuhan) kami BK Provinsi lagi mengodok kode etik kami karena setiap periode itu kan harus ada penyesuaian – penyesuaian kode etik dan hari ini progressnya sudah final dan kami rencanakan paripurna kode etik itu di awal bulan Juli ini. Nah setelah itu, baru kami menyesuaikan masalah itu, kira – kira apakah sanksi yang akan kami berikan itu, apakah sanksi ringan, atau sanksi sedang atau sanksi berat. Sesuai rujukan kami adalah pada kode etik yang baru nanti,” jelas Anggota BK DPRD Malut, Iksan Subur Karamaha diwawancarai usai mengunjungi BK DPRD Kota Ternate, Kamis (26/6) dalam rangka penguatan sinergi kode etik dan tata beracara DPRD.
Iksan menuturkan, untuk menjaga marwah lembaga, BK DPRD akan tegas memberikan sanksi kepada setiap anggota yang jika terbukti melanggar kode etik.
“Kami tentunya sangat menjaga marwah dan wibawah lembaga kami. Kode etik yang sedang kami godok ini insya Allah diawal Juli ini sudah kami pergunakan dan itu sudah bisa kami putuskan (sanksi etik terhadap Agriati Yulin Mus) secepat mungkin,” tandas Iksan.
Sekadar diketahui, kasus dugaan perselingkuhan Agriati Yulin Mus dengan Kompol Siraddjudin mencuat melalui unggahan rekaman percakapan mesra oleh akun media sosial @dinyapriliani atau Dini Apriliana Eka Putri, yang tak lain anak dari Kompol Siraddjudin pada Februari lalu. **