Publikmalutnews.com
Minggu, Desember 14, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari Ternate Berhasil Tangkap DPO Kasus KDRT

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juni 27, 2025
in Hukrim
0
Kejari Ternate saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan DPO kasus KDRT, Jumat (27/6/2025) (publikmalutnews)

TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara berhasil menangkap satu DPO (daftar pencarian orang), terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial RU alias Ruslan (37).

Ruslan ditangkap di mess salah satu Perusahaan di Desa Umera, Pulau Gebe, Halmahera Tengah saat tengah bekerja, Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 18.WIT tanpa perlawanan.

Penangkapan dibantu oleh Tim Tabur Kejati Maluku Utara dan Intel dari Kejari Halmahera Tengah.

Plt. Kepala Kejari Ternate, Dedyng Wibiyanto Atabay, S.H., M.H., menyampaikan, terpidana melarikan diri setelah mengetahui hasil upaya hukum permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ditolak September 2024 lalu.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penuntutan dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Ternate pada tahun 2023 selama 1 tahun dan di tahun yang sama dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara dan selanjutnya ada upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa saat itu namun ditolak sehingga putusan akhirnya tetap pidana penjara selama 1 tahun,” jelas Dedyng Wibiyanto Atabay saat menggelar konferensi pers dengan menghadirkan terpidana, Jumat (27/6) sore.

“Sehingga setelah putusan kasasi tersebut pada 6 September (2024) diberitahukan kepada kami dan 11 Desember 2024 kita mulai berupaya untuk mencari yang bersangkutan dan pada akhirnya kita sudah mendapatkan informasi yang akurat yang bersangkutan berada di Pulau Gebe tepatnya di Desa Umera, tim dari Kejari Ternate bergerak menuju dimana terpidana kita tenggarai dengan adanya kerja sama dengan tim Tabur Kejati Maluku Utara maupun teman – teman dari jajaran Intel Kejari Halmahera Tengah langsung dilakukan penangkapan,” sambung Dedyng Wibiyanto.

Dedyng menjelaskan, terpidana pada saat itu tidak ditahan karena dijerat dengan Pasal Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan Pasal 49 huruf a dengan ancaman maksimal 3 tahun.

“Sejak awal terpidana ini memang tidak dilakukan penahanan karena ancaman Pasal 49 huruf a tersebut adalah 3 tahun,” jelasnya mengakhiri. **

Previous Post

Pemberian Sanksi Etik Terhadap Agriati Yulin Mus Menunggu Finalisasi Revisi Kode Etik

Next Post

Pengurus DPC APDESI Halut Gelar pertemuan dengan Ketua DPD APDESI Malut

Next Post
Pengurus DPC APDESI Halut Gelar pertemuan dengan Ketua DPD APDESI Malut

Pengurus DPC APDESI Halut Gelar pertemuan dengan Ketua DPD APDESI Malut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Danrem 152/Baabullah Dampingi Kas Kogabwilhan III Berbagi Kasih di Malut
  • Pertamina Papua-Maluku Berbagi Kebahagiaan dengan 375 Anak Yatim di HUT ke-68 Pertamina
  • Kolaborasi Pemda dan PT. Phapros Wujudkan Kado Natal Gubernur Maluku Utara
  • Heboh, Bayi Laki-laki Ditinggalkan di Depan Panti Asuhan
  • Gubernur Bersama LBH Perempuan dan Anak Morotai Bersinergi Tutup 16 Hari Anti Kekerasan dengan Kampanye Sekolah

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video