TERNATE – Sebanyak 21 Burung Nuri dilepasliarkan di hutan Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ternate pada Jumat (20/6/2025) lalu.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Ternate, Abas Hurasan menyatakan, puluhan ekor satwa liar tersebut merupakan barang bukti (BB) putusan pengadilan dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polres Pulau Morotai.
“Penangkapannya oleh penyidik Polres Pulau Morotai. Setelah tahap II barang buktinya dititipkan ke kami oleh Kejaksaan Negeri Pulau Morotai kami lalu melakukan perawatan kurang lebih 7 bulan,” ujar Abas Hurasan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/6/2025).
Ia menjelaskan, awalnya sebanyak 36 ekor Burung Nuri namun seiring waktu beberapa ekor mengalami kematian karena stress. Setelah adanya putusan pengadilan, Konservasi Wilayah I Ternate lalu melepasliarkan sebanyak 21 ekor Nuri yang sudah dianggap benar-benar sehat setelah melalui serangkaian perawatan.
“Setelah tersangkanya sudah divonis, Kejaksaan lalu melakukan koordinasi ke kami dan kami melakukan pemeriksaan terhadap burung – burung itu lagi bahwa yang sehat dan bisa terbang adalah sebanyak 21 ekor dan pada Jumat 20 Juni (2025) lalu kami bersama Kejaksaan Negeri Morotai dan Penyidik Polres Morotai melakukan pelepasan yang disaksikan oleh sekretaris desa setempat, ” jelas Abas.
Kepada masyarakat yang sedang menangkap atau memelihara satwa yang dilindungi itu diimbau agar segera menyerahkan ke BKSDA Wilayah I Ternate yang beralamat di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, agar dikembalikan ke habitatnya.
“Sampai dinaikkan statusnya dilindungi berarti populasinya udah berkurang, oleh karena itu
di dalam aturan juga menyatakan setiap orang dilarang memiliki, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi.”
“Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat yang sedang memiliki, memelihara, jenis satwa yang dilindungi khususnya burung Nuri maupun Kakatua agar kalau bisa diserahkan kepada BKSDA Wilayah I Ternate yang berlokasi di Kelurahan Akehuda, untuk kami melakukan rehabilitasi perawatan dan setelah itu kami akan lepaskan ke habitatnya kembali,” ucap Abas Hurasan mengakhiri. **